Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 01 November 2019 | 17:39 WIB
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

SuaraJatim.id - Orang yang diutus mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Surabaya diketahui bernama Hariyadi Nugroho. Ia merupakan relawan politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Hariyadi mengakui jika dirinya yang diutus Ahmad Dhani untuk mengambil formulir pada 26 Oktober 2019 lalu di kantor DPC Partai Gerindra Kota Surabaya.

"Memang saya mengambil formulir ke kantor DPC (Gerindra) Surabaya beberapa waktu lalu. Saya diutus Mas Dhani untuk mengambil formulir tersebut guna untuk Mas Dhani bisa dipertimbangkan maju sebagai calon wali kota Surabaya 2020-2025," kata dia di Kantor DPC Gerindra Surabaya, Jumat (1/11/2019).

Relawan Ahmad Dhani yang di utus mengambil formulir pendaftaran Pilwali Kota Surabaya 2020 di Kantor DPC Gerindra Surabaya. (Istimewa)

Terkait masalah hak politiknya, Hariyadi juga mengatakan jika haknya tersebut tak dicabut dan masih bisa melakukan pendaftaran. Namun, keputusan maju atau tidaknya tetap menjadi pilihan Ahmad Dhani sebagai pendaftar.

Baca Juga: Ditantang Gerindra Berantem di Rapat, PSI Ngaku Mengalah sama Senior

"Jadi Mas Dhani masih punya hak untuk berpolitik, cuma kami kembalikan lagi ke yang bersangkutan apakah tetap bersedia maju sebagai calon wali kota atau tidak," ujarnya.

Hariyadi menjelaskan bahwa keinginan Politikus Partai Gerindra ini berkeinginan untuk maju sudah lama, akibat kasus yang menjeratnya akhirnya harus dipikirkan kembali.

"Kalau keinginkan sudah lama sekali. Cuman sebelum kasus yang, melibatkan beliau. Cuman kuta harus perhitungkan untung ruginya seperti apa terkait dengan kasus tersebut juga seperti apa," jelasnya.

Kendati demikian, sebagai relawan ia akan tetap mendukung Dhani untuk maju, ia menilai antusiasme Dhani untuk ikut kontestasi ini sangat besar.

"Kami relawan dan pendukung Mas Dhani yang ada di Surabaya khususnya itu mendukung sekali Mas Dhani maju. Karena antusiasme Mas Dhani cukup besar," ucapnya.

Baca Juga: Gerindra Tegur PSI karena Publikasi Lem Aibon: Kalau Mau Berantem di Rapat

"Tapi kami kembalikan ke yang bersangkutan supaya untuk bisa dipertimbangkan seandainya bersedia dikembalikan. Kalau tidak bersedia mengembalikan tidak ada apa-apa," imbuhnya.

Ditanya soal kapan akan mengirimkan ulang formulir tersbut, Hariyadi mengaku masih disampaikan kepada relawan dan pendukung yang ada di Jakarta.

"Kami sampaikan langsung ke Jakarta dari relawan dan pendukung untuk Mas Dhani maju," katanya.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, di Dapil Jatim 1 meliputi Surabaya dan Sidoarjo pada Pileg 2019 lalu. Namun, ia gagal melenggang ke Senayan lantaran perolehan suaranya tertinggal jauh dari suara caleg lainnya. Kini ia mencoba peruntungan baru dengan maju ikut kontestasi Pilwali 2020 mendatang.

Saat ini, status suami anggota DPR RI Mulan Jameela itu telah menjadi terpidana kasus ujaran kebencian dan dipenjara sejak 28 Januari 2019.

Dhani divonis satu tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum itu, Dhani sempat mendekam di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur terkait kasus ujaran idiot.

Kontributor : Arry Saputra

Load More