SuaraJatim.id - Pemprov Jawa Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2020 sebesar Rp 1.786.777 per bulan. Nilai tersebut naik sebanyak 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.
Kenaikan UMP ini diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11/2019). Ia ditemani oleh Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.
Khofifah diwakili oleh Himawan menyampaikan jika UMP Jatim yang sebelumnya sebesar Rp 1.630.059 naik jadi Rp 1.786.777 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah inflasi pertumbuhan. UMP baru akan berlaku di tahun 2020.
"UMP Provinsi Jatim yang akan berlaku 1 Januari 2020 berasal dari UMP tahun 2019 ditambah UMP kali inflasi ditambah pertumbuhan. Sehingga ekuivalen dari itu, inflasi dan pertumbuhan mencapai 8,51. Sehingga UMP provinsi 2020 memasuki angka 1.768.777,08 rupiah," jelasnya.
Baca Juga: Naikkan UMP 8,51 Persen, Pemda DIY: Penetapan 2021 Harus Tekan Kemiskinan
Kendati demikian, kenaikan UMP ini tak berlaku di seluruh Jatim lantaran seluruh kabupaten kota telah memiliki UMK yang disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
"Tetapi hari ini, ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi sesungguhnya yang efektif berlaku adalah UMK," kata dia.
Sementara itu, Khofifah menyebut jika pengumuman UMK 2020 akan disampaikan pada 20 November mendatang. Karena masih menunggu kabupaten/ kota menyetor besaran nilainya.
"Sekadar informasi UMK sampai hari ini masih masuk 2 kabupaten dan kota, Kota Batu dan Kabupaten Malang. Kawan-kawan sabar dulu nanti kalau sudah lengkap akan disampaikan," ujar Khofifah.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi berharap dengan kenaikan upah ini tak menjadikan perusahaan melakukan PHK besar-besaran melainkan mencari solusi lain apabila tak sanggup menaikkan upah bagi pekerjanya.
Baca Juga: Naik 8,51 Persen, UMP DIY Terrendah di Indonesia
"Kami sudah merasakan UMK tahun ini ada yang kenaikannya 8,51 persen, artinya Insyaallah gaji tenaga kerja di Jatim akan menembus sekitar 4,2 juta kurang lebih. Kita kita rangkul dari dunia usaha agar tidak melakukan PHK dan efesiensi," kata dia.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Khofifah Kasih Program Motor Murah Rp500 Ribu untuk Warga Jatim
-
KPU Tetapkan Khofifah-Emil Menang Pilkada Jatim 2024
-
Capaian Tingkat Parmas Dalam Pemilihan Gubernur dan Wagub Provinsi Jatim Tinggi, Jumlah Suara Sah Tembus 20 Juta
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
BRI Dukung Pemerintah Menyediakan Pendidikan Berkualitas lewat Program BRI Peduli Ini Sekolahku
-
Viral di Media Sosial, Pendaki Jember Dikabarkan Hilang di Gunung Saeng
-
Temui Buruh, Gubernur Khofifah Janji Beri Harapan Baru untuk Pekerja Jatim
-
BRImo FSTVL 2024 Diumumkan, Ribuan Pemenang Dapat Hadiah BMW Sampai Emas dari BRI
-
Lucu Tapi Bermakna, Ini Cara Gokil Jemaah Haji Tulungagung Biar Kopernya Nggak Ketuker