Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Selasa, 05 November 2019 | 05:35 WIB
Sebagai ilustrasi: Tersangka kasus penganiayaan terhadap ibu dan anaknya. (ist/medanheadline).

Setelah proses pemakaman anaknya, pelaku Muhamad Juniarto diamankan ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Load More