SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi terhadap siswa Sekolah Dasar di kawasan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan, remaja yang telah berbuat asusila terhadap bocah SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, setelah orang tua korban melaporkan perkaranya di kepolisian pada 21 Oktober 2019. Dugaan sementara, motif tersangka yang masih berusia 12 tahun ini mengajak korban bermain di kebun dan sawah.
"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan anak dibawah umur. Baik itu tersangka maupun korbannya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/11/2019).
Dia menjelaskan, kasus asusila dilakukan tersangka ini terus dilakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Ada dugaan korban asusila dilakukan tersangka masih siswa SMP itu lebih dari satu orang.
Baca Juga: Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
"Sampai saat baru satu laporan polisi yang resmi masuk mengenai asusila dilakukan tersangka. Tapi, di pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali, dan ini yang masih pendalaman," katanya.
Polisi pun telah memeriksa korban pencabulan tersebut. Korban, kata dia, tak sadar telah disodomi tersangka saat diajak main.
"Dia (korban) tidak tahu kalau itu perbuatan menyimpang. Dia merasa ini teman main, dianggap sebagai permainan," kata dia.
Meski disangka diajak bermain sebuah permainan, remaja itu mengancam korban agar tak melawan saat dicabuli.
"Tidak ada bujuk rayu, korban menganggap ini permainan. Karena sering diajak bermain bersama di sawah dan kebun. Dan memang TKP-nya ada dua. Di sawah dan di kebun-kebun wilayah Mojoanyar," katanya.
Baca Juga: Ganjaran 20 Tahun Penjara Bagi Guru Pelaku Sodomi 20 Siswa di Sumbar
Dia mengungkapkan, lantaran perkaranya menyangkut anak dibawah umur dan perlindungan anak. Penyidik Polres Mojokerto menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan DP2PA Kabupaten Mojokerto.
"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.
Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT