Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 07 November 2019 | 15:53 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat memantau pembongkaran lantai mushalla untuk autopsi jasad korban pembunuhan yang dicor, Senin (4/11/2019). (Antara).

"Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Alfian.

Load More