Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 07 November 2019 | 15:53 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat memantau pembongkaran lantai mushalla untuk autopsi jasad korban pembunuhan yang dicor, Senin (4/11/2019). (Antara).

Lantai yang menutupi lubang kuburan mayat Surono pun dikeramik dan direncanakan sebagai musala dekat dapur. Kuburan tersebut baru dibongkar pada 3 November 2019 oleh polisi, setelah mendapat laporan dari warga dan dilakukan penyelidikan.

Surono dibunuh karena urusan asmara, dendam, dan perebutan warisan. Bisnis kebun kopi Surono membawa hasil yang menggiurkan.

“Bhr selalu meminta uang kepada korban dan tahu kalau korban setiap tahun memiliki keuntungan panen kebun kopi,” kata Alfian.

Selain itu, Surono diketahui menjalin hubungan dengan perempuan berinisial I. Ini yang membuat istrinya sakit hati.

Baca Juga: Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina

Dalam kasus ini, Bahar dan ibunya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

"Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Alfian.

Load More