Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 07 November 2019 | 15:53 WIB
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat memantau pembongkaran lantai mushalla untuk autopsi jasad korban pembunuhan yang dicor, Senin (4/11/2019). (Antara).

Kelar mengubur jasad Surono, Bahar mengambil uang Rp 6 juta di atas milik Surono dan sepeda motor CB 150 R. Bahar kemudian pergi ke Bali untuk kembali bekerja sebagai buruh bangunan. 

“Lalu Bhr kembali ke Bali,” kata Alfian.

Tiga hari kemudian, Busani menelepon Bahar untuk mengabarkan bahwa lantai penutup lubang makam Surono retak. Bahar meminta sang ibu menaburkan semen dan menambahkan air.

Namun rupanya lubang itu tetap tak tertutup sempurna. Akhirnya Bahar pulang ke Jember untuk mengecor lantai setebal 25 sentimeter.

Baca Juga: Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina

"Rumah itu pun dibangun permanen, lengkap ruang kamar mandi, tempat parkir sepeda motor, dan tempat jemuran,” kata Alfian.

Lantai yang menutupi lubang kuburan mayat Surono pun dikeramik dan direncanakan sebagai musala dekat dapur. Kuburan tersebut baru dibongkar pada 3 November 2019 oleh polisi, setelah mendapat laporan dari warga dan dilakukan penyelidikan.

Surono dibunuh karena urusan asmara, dendam, dan perebutan warisan. Bisnis kebun kopi Surono membawa hasil yang menggiurkan.

“Bhr selalu meminta uang kepada korban dan tahu kalau korban setiap tahun memiliki keuntungan panen kebun kopi,” kata Alfian.

Selain itu, Surono diketahui menjalin hubungan dengan perempuan berinisial I. Ini yang membuat istrinya sakit hati.

Baca Juga: Kasus PRT Bunuh Bayinya di Mesin Cuci Terkuak dari Suara Tangisan

Dalam kasus ini, Bahar dan ibunya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP.

Load More