SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya, Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Gerindra bersalah dalam kasus ujaran idiot.
Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan. Terkait putusan ini, Dhani pun langsung bebas.
Putusan banding tersebut telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Tertera dalam SIPP PN Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan hakim yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Ahmad Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan PN Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Berita Terkait
-
Ribut-Ribut Penyanyi vs Pencipta Lagu, Pendengar Bisa Apa?
-
Usai Ikut Acara Silaturahmi di Kediaman Prabowo, Ahmad Dhani Tangkap Pesan Puasa 3 Tahun Hamburkan Uang
-
Momen Unik di Hambalang, Pasutri Anggota DPR Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Bonceng Tiga Usai Silaturahmi KIM
-
Kisah Toleransi Maia Estianty di Sekolah Katolik, Ternyata Pernah Jadi Penari Altar Gereja
-
Heboh! Ahmad Dhani dan Marcell Siahaan Ribut soal Pendidikan Gegara Royalti Agnez Mo, Siapa yang Benar?
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Pertamina EP Sukowati Field Angkat Bicara Cairan di Ngampel Bojonegoro, Bukan Limbah?
-
Berkaca Pada Kasus Siti Salihah, Anggota DPRD Jatim Sebut Kepulauan Sumenep Butuh Ambulans Laut
-
Nahas! Nenek Suparmi Tertimpa Reruntuhan Bagian Rumah Saat Mau Wudlu
-
Jalani Tes Kesehatan Jelang Pelantikan, Gubernur dan Wagub Jatim Terpilih Dipastikan Dalam Kondisi Sehat
-
Warga Ngampel Bojonegoro Mengeluh Sawahnya Diduga Terembes Limbah dari Pengeboran Minyak