SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya, Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Gerindra bersalah dalam kasus ujaran idiot.
Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan. Terkait putusan ini, Dhani pun langsung bebas.
Putusan banding tersebut telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Tertera dalam SIPP PN Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan hakim yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Ahmad Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan PN Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman
-
Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Diisukan Jadi Wagub Jakarta, Gerindra DKI Tunggu Arahan Prabowo
-
4 Berita Pilihan: Mulan Batal Temui Dhani, Viral Kanopi Rumah Clara Gopa
-
Sibuk Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Batal Temui Ahmad Dhani Hari Ini
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
2 Oknum Perwira Polda Jatim Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Pelaku Belum Tertangkap, Keluarga Korban Pembunuhan di Bangkalan Minta Kejelasan
-
First Time ke Banyuwangi, Raline Shah Penasaran dengan Keindahan Alamnya
-
Megawati Soekarnoputri Kembali ke Blitar, Ini Agenda Lengkapnya
-
Surabaya Demam Piala Dunia 2026, Fans Rela Rogoh Kocek Jutaan untuk Jersey