SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya, Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Gerindra bersalah dalam kasus ujaran idiot.
Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan. Terkait putusan ini, Dhani pun langsung bebas.
Putusan banding tersebut telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Tertera dalam SIPP PN Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan hakim yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Ahmad Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan PN Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman
-
Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Diisukan Jadi Wagub Jakarta, Gerindra DKI Tunggu Arahan Prabowo
-
4 Berita Pilihan: Mulan Batal Temui Dhani, Viral Kanopi Rumah Clara Gopa
-
Sibuk Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Batal Temui Ahmad Dhani Hari Ini
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit
-
Menjual Harapan ke Tanah Suci: Nestapa Pasangan Lansia Lumajang Terjerat Muslihat Haji Jalur Cepat
-
Hantam Pohon Tabebuya, Remaja Madiun Tewas Terhempas ke Dalam Telaga Ngebel
-
65 Tahun Dorong Gerobak Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji: Tabungan Rp10 Ribu Bawa Saya ke Kakbah