SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya, Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Gerindra bersalah dalam kasus ujaran idiot.
Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan. Terkait putusan ini, Dhani pun langsung bebas.
Putusan banding tersebut telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Tertera dalam SIPP PN Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan hakim yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Ahmad Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan PN Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Sebelumnya, pentolan Band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah oleh PN Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Tak terima dengan putusan ini, Ahmad Dhani pun langsung mengajukan banding.
Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Mojopahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Kasus Ujaran Kebencian Idiot, Ahmad Dhani Dapat Keringanan Hukuman
-
Mulan Jameela Terus Berdoa Jelang Kebebasan Ahmad Dhani
-
Ahmad Dhani Diisukan Jadi Wagub Jakarta, Gerindra DKI Tunggu Arahan Prabowo
-
4 Berita Pilihan: Mulan Batal Temui Dhani, Viral Kanopi Rumah Clara Gopa
-
Sibuk Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Batal Temui Ahmad Dhani Hari Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya