SuaraJatim.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah mengabulkan permohonan banding yang diajukan Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus video blog atau vlog ujaran idiot di Surabaya, Jatim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan politisi Partai Gerindra bersalah dalam kasus ujaran idiot.
Meski vonis ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, hakim PT menurunkan hukuman pidana dari 1 tahun penjara menjadi pidana 3 bulan penjara, 6 bulan percobaan. Terkait putusan ini, Dhani pun langsung bebas.
Putusan banding tersebut telah resmi ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Surabaya.
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara. Ini Liku-liku Kasus Ujaran Idiot Ahmad Dhani
Tertera dalam SIPP PN Surabaya, perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian putusan hakim yang tertulis dalam SIPP PN Surabaya.
"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir."
Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Ahmad Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut, serta mengubah putusan PN Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian saat dikonfirmasi, menyatakan belum menerima petikan putusan hakim Pengadilan Tinggi. Meski demikian, ia pun menyatakan mengapresiasi putusan hakim.
Baca Juga: Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara
"Saya belum terima petikan putusannya. Tapi saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini," jelasnya, Kamis (7/11/2019).
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Tegaskan Dewa 19 Tak Dibayar Manggung di Kementerian PKP, Netizen: Bukannya Jadi Gratifikasi?
-
Heboh! Kementerian PKP Undang Dewa 19 di Peluncuran Logo, Muncul Tuduhan Pakai Duit APBN
-
Dewa 19 Konser Malam Ini di Kementerian PKP Jakarta, Menteri Ara: Ahmad Dhani Tidak Dibayar
-
Agnez Mo Diskusi UU Hak Cipta dengan Menteri Hukum, Pendukung Ari Bias: Terus Pencipta Lagu Gak Dapat Apa-Apa?
-
Circle Baru Agnez Mo Tak Main-Main Saat Terjerat Kasus Royalti, Gandeng Menteri Hukum RI
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua