SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap motif kasus guru honorer, Ni Made SND yang melakukan threesome dengan , murid SMK, V (16) dan selingkuhannya. Ternyata motif di balik pasangan selingkuhan itu melakukan seks bertiga dengan siswi karena terinspirasi dengan video porno.
SND awalnya dibujuk sang selingkuhan, AA PW (36) seorang pegawai honorer di Pemkab Buleleng untuk bisa melakukan adegan seks threesome dengan salah satu siswi pacarnya di Sekolah Kejuruan yang berlokasi di Jalan Pramuka Singaraja, Buleleng, Bali.
Dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2018), peristiwa penyimpangan seks yang dilakukan pasangan tersebut dengan mengajak anak didiknya terjadi pada akhir bulan Oktober lalu, namun baru dilaporkan Rabu (6/11/2019) ke Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban.
Baca Juga: Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan
"Kedua pelaku meruapakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos," kata Vicky.
AA PW yang disebut-sebut sebagai honorer di BKPSDM Pemkab Buleleng mengakui perbuatan yang dilakukannya itu akibat keranjingan menonton video porno sehingga membujuk kekasih gelapnya bersama siswinya untuk menggelar pesta seks di indekos.
SND juga mengakui bersama selingkuhannya melakukan adegan ranjang di depan siswinya dan kemudian meminta korban untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.
Atas perbuatannya itu, ibu dua anak dan selingkuhannya itu kini harus mendekam di penjara.
Dalam kasus ini, SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai Pasal 81 (1) Junto Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Baca Juga: Terungkap! Ashton Kutcher dan Demi Moore Cerai Gara-gara Threesome
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Misteri Tewasnya Siswi MI Banyuwangi, Diduga Jadi Korban Pemerkosaan
-
Pengamat Unair Soroti Undecided Voters Survei Litbang Kompas: 50 Persen Sudah Tentukan Pilihan
-
Pilgub Jatim Masih Dinamis, Hasil Survei Terus Bergerak
-
Foto Penangkapan Ivan Sugianto Viral, Warganet Sempat Curiga Ada yang Aneh
-
Di SMA Award 2024, Pj Gubernur Jatim Tekankan Konsistensi Jaga Prestasi Tingkat Nasional dan Internasional