SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap motif kasus guru honorer, Ni Made SND yang melakukan threesome dengan , murid SMK, V (16) dan selingkuhannya. Ternyata motif di balik pasangan selingkuhan itu melakukan seks bertiga dengan siswi karena terinspirasi dengan video porno.
SND awalnya dibujuk sang selingkuhan, AA PW (36) seorang pegawai honorer di Pemkab Buleleng untuk bisa melakukan adegan seks threesome dengan salah satu siswi pacarnya di Sekolah Kejuruan yang berlokasi di Jalan Pramuka Singaraja, Buleleng, Bali.
Dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2018), peristiwa penyimpangan seks yang dilakukan pasangan tersebut dengan mengajak anak didiknya terjadi pada akhir bulan Oktober lalu, namun baru dilaporkan Rabu (6/11/2019) ke Mapolres Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban.
Baca Juga: Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan
"Kedua pelaku meruapakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos," kata Vicky.
AA PW yang disebut-sebut sebagai honorer di BKPSDM Pemkab Buleleng mengakui perbuatan yang dilakukannya itu akibat keranjingan menonton video porno sehingga membujuk kekasih gelapnya bersama siswinya untuk menggelar pesta seks di indekos.
SND juga mengakui bersama selingkuhannya melakukan adegan ranjang di depan siswinya dan kemudian meminta korban untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.
Atas perbuatannya itu, ibu dua anak dan selingkuhannya itu kini harus mendekam di penjara.
Dalam kasus ini, SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai Pasal 81 (1) Junto Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.
Baca Juga: Terungkap! Ashton Kutcher dan Demi Moore Cerai Gara-gara Threesome
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Pria Juni 2025, Harga Mulai Rp 8 Ribuan dan Wajah Makin Cerah!
-
Prediksi Timnas Indonesia vs China: Momen Sempurna untuk Menang, Garuda!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB, Terbaik Juni 2025
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture