Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 November 2019 | 13:20 WIB
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

SuaraJatim.id - Polisi akhirnya mengungkap motif kasus guru honorer, Ni Made SND yang melakukan threesome dengan , murid SMK, V (16) dan selingkuhannya. Ternyata motif di balik pasangan selingkuhan itu melakukan seks bertiga dengan siswi karena terinspirasi dengan video porno.

SND awalnya dibujuk sang selingkuhan, AA PW (36) seorang pegawai honorer di Pemkab Buleleng untuk bisa melakukan adegan seks threesome dengan salah satu siswi pacarnya di Sekolah Kejuruan yang berlokasi di Jalan Pramuka Singaraja, Buleleng, Bali.

Dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2018), peristiwa penyimpangan seks yang dilakukan pasangan tersebut dengan mengajak anak didiknya terjadi pada akhir bulan Oktober lalu, namun baru dilaporkan Rabu (6/11/2019) ke Mapolres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto menyampaikan, kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan orang tua korban.

Baca Juga: Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

"Kedua pelaku meruapakan pasangan kekasih atau pacar. Pelaku pria menginginkan persetubuhan bertiga. Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos," kata Vicky.

AA PW yang disebut-sebut sebagai honorer di BKPSDM Pemkab Buleleng mengakui perbuatan yang dilakukannya itu akibat keranjingan menonton video porno sehingga membujuk kekasih gelapnya bersama siswinya untuk menggelar pesta seks di indekos. 

SND  juga mengakui bersama selingkuhannya melakukan adegan ranjang  di depan siswinya dan kemudian meminta korban untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.

Atas perbuatannya itu, ibu dua anak dan selingkuhannya itu kini harus mendekam di penjara.

Dalam kasus ini, SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai Pasal 81 (1) Junto Pasal 82 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur.

Baca Juga: Terungkap! Ashton Kutcher dan Demi Moore Cerai Gara-gara Threesome

Load More