SuaraJatim.id - Pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng berinisial AAPW (36) bersama perempuan selingkuhannya, SND (29), ditangkap aparat kepolisian karena terlibat praktik hubungan badan bertiga alias threesome dengan gadis di bawah umur.
SND yang merupakan guru honorer SMK memaksa siswinya berinisial V untuk melakukan threesome dengan sang selingkuhan dengan iming-iming dibelikan baju baru.
Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Kamis (7/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada 26 Oktonber 2019.
Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.
Setelah AAPW ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap SND.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru, yakni SND, untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.
Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh SND, yakni AAPW.
Ketika itulah, SND dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.
Baca Juga: Terungkap! Ashton Kutcher dan Demi Moore Cerai Gara-gara Threesome
"AAPW yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.
Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Gadis 21 Tahun Ini Aniaya Pacar Usai Hubungan Badan karena Ditertawakan
-
Sempat Sebut Lawannya Tak Seimbang, PSS Sleman Dipuji Bali United
-
Cuma Main Imbang, Pelatih Bali United Puji Pertahan PSS Sleman
-
Diimbangi Bali United, Pelatih PSS Sleman Tetap Puas
-
Inovasi Baru, PSS Sleman Perkenalkan 'Super Elja Zone'
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan