SuaraJatim.id - Anak Agung Putu Wartayasa, pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng, Bali, bersama perempuan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), ditangkap aparat kepolisian.
Kedua ditangkap karena memerkosa siswi SMK berinisial V (19) yang tak lain adalah murid Novi. Keduanya, melakukan adegan intim di depan V serta memaksa siswi itu untuk ikut serta dengan iming-iming dibelikan baju baru.
Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Jumat (8/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Oktober 2019.
Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.
Setelah Wartayasa ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap Novi.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.
Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh Novi, yakni Wartayasa.
Ketika itulah, Novi dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.
Baca Juga: Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru
"Pelaku lelaki yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.
Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.
Video Porno
Novi, ketika gelar perkara tersebut, Kamis (7/11), mengakui dipaksa Wartayasa untuk merayu siswi-siswinya guna berhubungan badan bertigam.
“Ya saya sempat marah, tapi dia pengin mencoba hal baru katanya,” kata Novi.
Berita Terkait
-
Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru
-
Terinspirasi Video Porno, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome
-
KPAI Heran Guru Honorer Wanita di Bali Ajak Siswinya Lakukan Threesome
-
Kasus Guru Honorer Threesome dengan Siswi, Seksolog Jelaskan Risikonya!
-
Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Berkat Pembekalan Rumah BUMN BRI Solo, Batik Malessa Kini Dikenal Masyarakat Luas
-
Kronologi Sopir Truk Ditemukan Tewas di Banyuwangi, Mulut dan Hidung Berbusa!
-
BRI Ikut Biayai Proyek Strategis Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun di Sumbar
-
2 Jembatan Lumajang Rampung Akhir 2025, Gubernur Khofifah Pastikan Mobilitas Warga Pulih Total
-
Korban Ledakan Serbuk Mercon Pacitan Bertambah, Lima Warga Luka dan Rumah Hancur