SuaraJatim.id - Anak Agung Putu Wartayasa, pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng, Bali, bersama perempuan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), ditangkap aparat kepolisian.
Kedua ditangkap karena memerkosa siswi SMK berinisial V (19) yang tak lain adalah murid Novi. Keduanya, melakukan adegan intim di depan V serta memaksa siswi itu untuk ikut serta dengan iming-iming dibelikan baju baru.
Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Jumat (8/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Oktober 2019.
Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.
Baca Juga: Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru
“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.
Setelah Wartayasa ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap Novi.
Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.
Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh Novi, yakni Wartayasa.
Ketika itulah, Novi dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.
Baca Juga: Terinspirasi Video Porno, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome
"Pelaku lelaki yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan