Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 08 November 2019 | 14:18 WIB
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

SuaraJatim.id - Anak Agung Putu Wartayasa, pegawai honorer di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buleleng, Bali, bersama perempuan selingkuhannya, Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29), ditangkap aparat kepolisian.

Kedua ditangkap karena memerkosa siswi SMK berinisial V (19) yang tak lain adalah murid Novi. Keduanya, melakukan adegan intim di depan V serta memaksa siswi itu untuk ikut serta dengan iming-iming dibelikan baju baru.

Kasat Reskrim Polres Buleleng Ajun Komisaris Vicky Tri Haryanto, Jumat (8/11/2019), mengatakan praktik threesome tersebut terjadi pada hari Sabtu 26 Oktober 2019.

Kasus itu baru terungkap setelah orang tua V melapor ke polisi pada hari Rabu (6/11) pekan ini.

Baca Juga: Kasus Siswi Diajak Threesome, DPR: Sekolah Harus Seleksi Ketat Calon Guru

“Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, kami menangkap pelaku laki-laki, yakni AAPW, di rumah Jalan Kutilang, Singaraja,” kata Vicky melalui pernyataan tertulis yang didapat Suara.com.

Setelah Wartayasa ditangkap, aparat Polres Buleleng menangkap Novi.

Berdasarkan pengakuan korban, peristiwa itu bermula ketika dirinya diminta sang guru untuk menemani di indekos, Jalan Sahadewa, Singaraja.

Ternyata, setibanya korban di indekos sang guru, di sana sudah ada pasangan selingkuh Novi, yakni Wartayasa.

Ketika itulah, Novi dan pasangan selingkuhnya melakukan hubungan badan di depan siswi. Pada saat bersamaan, keduanya turut memaksa siswi V untuk ikut berhubungan badan.

Baca Juga: Terinspirasi Video Porno, Guru dan Selingkuhan Ajak Anak Muridnya Threesome

"Pelaku lelaki yang meminta pasangan selingkuhnya, yakni SND, untuk mencari perempuan lain guna threesome. SND mengiyakan permintaan itu dan menjadikan siswinya, V, sebagai korban,” kata Vicky.

Kekinian, pasangan selingkuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. SND disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka AAPW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35/2014. Kalau terbukti bersalah, keduanya terancam 15 tahun hukuman penjara serta denda Rp 5 miliar.

Video Porno

Novi, ketika gelar perkara tersebut, Kamis (7/11), mengakui dipaksa Wartayasa untuk merayu siswi-siswinya guna berhubungan badan bertigam.

“Ya saya sempat marah, tapi dia pengin mencoba hal baru katanya,” kata Novi.

Sementara Wartayasa menuturkan, sudah berselingkuh dengan Novi dalam kurun waktu 1,5 tahun ke belakang.

Ia menuturkan, bersama Novi hendak mencoba threesome karena terinspirasi video porno yang sering mereka tonton.

"Terobsesi video begituan," kata Wartayasa.

Load More