SuaraJatim.id - Polemik mengenai salam lintas agama yang disampaikan dalam bentuk imbauan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) agar pejabat muslim tidak mengucapkannya mendapat respon dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Respon tersebut dikaji Bahtsul Masail atau forum diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fikih- di lingkungan pesantren-pesantren PWNU Jatim yang menghasilkan beberapa rekomendasi.
Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif mengemukakan hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim menganjurkan agar pejabat muslim mengucapkan salam sesuai dengan agama Islam saat menghadiri acara resmi atau ketika berhadapan dengan masyarakat.
Meski begitu, PWNU Jatim juga tidak melarang, apabila para pejabat muslim mengucapkan salam lintas agama untuk menjaga kerukunan masyarakat.
“Bagi pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua dan semisalnya. Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu untuk menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com di kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/11/2019).
Masih menurut Syafruddin, ada dua rujukan yang dipakai ulama NU dalam memutuskan Bahtsul Masail, yang tidak melarang pejabat muslim mengucapkan salam agama lain dan bersumber dari hukum fikih.
“Pendapat ini punya referensi panjang sekali, antara lain dalam kitab barikatum mahmudiyah, jadi ini referensinya ditulis di sini supaya semua tahu pembahasan tidak hanya dengan akal saja, tetapi bersumber dari ulama terdahulu,” jelasnya.
Syafruddin menambahkan, hasil Batsul Masail PWNU Jatim itu diharapkan bisa meredakan polemik dan ketegangan di masyarakat.
“Jadi, ini pendapat PWNU Jatim mudah-mudanan bisa menyelesaikan polemik nasional yang ada, bahwa bagi pejabat muslim bisa mengucapkan Assalamualaikum atau selamat pagi atau salam nasional. Tetapi kalau diperlukan, bisa mengucapkan salam agama lain,” katanya.
Baca Juga: Kontroversi Ucapan Salam Lintas Agama, Begini Sejarah Assalamualaikum
Untuk diketahui, polemik tersebut muncul setelah MUI Jatim mengimbau pejabat muslim tidak mengucapkan salam lintas agama dalam membuka sambutan atau pidato resmi. Dalam imbauan yang ditandatangani Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori itu disebutkan bahwa imbauan itu hanya bersifat tausiyah, bukan fatwa yang punya kekuatan hukum.
Berita Terkait
-
PWNU Bolehkan Pejabat Muslim Beri Salam Selain Assalamualaikum
-
MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi
-
Imbauan MUI Soal Salam Lintas Agama, Walkot Risma: Yang Pilih Saya Beragam
-
Imbauan Salam Semua Agama Diprotes, Tengku Zul: Mirip Zaman PKI
-
JIAD: Imbauan MUI Soal Ucapan Salam Lintas Agama Sebagai Bentuk Intoleransi
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jembatan PonorogoTrenggalek Putus, Warga Terpaksa Menyeberang dengan Gantung Darurat
-
23 Desa di Jember Dilanda Banjir, 7.445 Keluarga Terdampak dan Seorang Tewas Tersengat Listrik!
-
CEK FAKTA: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis dari Korlantas Polri, Benarkah?
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburan Awan Panas Capai 6 Km
-
Gus Idris Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Janji Ikuti Proses Hukum!