SuaraJatim.id - Polemik mengenai salam lintas agama yang disampaikan dalam bentuk imbauan Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) agar pejabat muslim tidak mengucapkannya mendapat respon dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
Respon tersebut dikaji Bahtsul Masail atau forum diskusi antar ahli keilmuan Islam -utamanya fikih- di lingkungan pesantren-pesantren PWNU Jatim yang menghasilkan beberapa rekomendasi.
Katib Syuriah PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif mengemukakan hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim menganjurkan agar pejabat muslim mengucapkan salam sesuai dengan agama Islam saat menghadiri acara resmi atau ketika berhadapan dengan masyarakat.
Meski begitu, PWNU Jatim juga tidak melarang, apabila para pejabat muslim mengucapkan salam lintas agama untuk menjaga kerukunan masyarakat.
“Bagi pejabat muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua dan semisalnya. Namun demikian, dalam kondisi dan situasi tertentu untuk menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com di kantor PWNU Jatim pada Selasa (12/11/2019).
Masih menurut Syafruddin, ada dua rujukan yang dipakai ulama NU dalam memutuskan Bahtsul Masail, yang tidak melarang pejabat muslim mengucapkan salam agama lain dan bersumber dari hukum fikih.
“Pendapat ini punya referensi panjang sekali, antara lain dalam kitab barikatum mahmudiyah, jadi ini referensinya ditulis di sini supaya semua tahu pembahasan tidak hanya dengan akal saja, tetapi bersumber dari ulama terdahulu,” jelasnya.
Syafruddin menambahkan, hasil Batsul Masail PWNU Jatim itu diharapkan bisa meredakan polemik dan ketegangan di masyarakat.
“Jadi, ini pendapat PWNU Jatim mudah-mudanan bisa menyelesaikan polemik nasional yang ada, bahwa bagi pejabat muslim bisa mengucapkan Assalamualaikum atau selamat pagi atau salam nasional. Tetapi kalau diperlukan, bisa mengucapkan salam agama lain,” katanya.
Baca Juga: Kontroversi Ucapan Salam Lintas Agama, Begini Sejarah Assalamualaikum
Untuk diketahui, polemik tersebut muncul setelah MUI Jatim mengimbau pejabat muslim tidak mengucapkan salam lintas agama dalam membuka sambutan atau pidato resmi. Dalam imbauan yang ditandatangani Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori itu disebutkan bahwa imbauan itu hanya bersifat tausiyah, bukan fatwa yang punya kekuatan hukum.
Berita Terkait
-
PWNU Bolehkan Pejabat Muslim Beri Salam Selain Assalamualaikum
-
MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi
-
Imbauan MUI Soal Salam Lintas Agama, Walkot Risma: Yang Pilih Saya Beragam
-
Imbauan Salam Semua Agama Diprotes, Tengku Zul: Mirip Zaman PKI
-
JIAD: Imbauan MUI Soal Ucapan Salam Lintas Agama Sebagai Bentuk Intoleransi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?