Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Rabu, 13 November 2019 | 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Insiden bom bunuh diri di Polrestabes Medan Sumatera Utara, Rabu pukul 08.45 WIB, memaksa Polda Jawa Timur meningkatkan keamanan demi keselamatan masyarakat, juga personel kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, telah melarang ojek daring masuk ke mapolda setempat, mengingat pelaku bom bunuh diri mengenakan seragam ojek.

"Kami melarang ojek daring masuk ke Polda Jatim. Penjagaan diperketat untuk mengantisipasi adanya hal yang membahayakan," tegas Barung, Rabu (13/11/2019).

Barung menjelaskan, pelarangan ojek daring masuk ke Polda Jatim sebenarnya sudah diberlakukan setahun lalu, yakni setelah rangkaian aksi bom bunuh diri di Surabaya.

Baca Juga: Ledakan Bom di Mapolresta Medan, Jokowi Perintahkan Penanganan Menyeluruh

"Semua masyarakat tahu, publik juga sudah tahu, Polda Jawa Timur sudah menerapkan satu tahun pascaterjadinya bom Surabaya," ujarnya.

Barung menegaskan, pelarangan itu bukan untuk mendiskriminasi salah satu pekerjaan seperti ojek daring, namun semata-mata antisipasi kejadian seperti yang terjadi di Mapolrestabes Medan.

"Polda Jawa Timur melarang-melarang kegiatan-kegiatan, bukan mendiskriminasi tidak, tetapi untuk mengantisipasi bahwa ojol ini ojek online, apa pun juga bentuknya, kami melarang masuk ke Polda Jawa Timur," ucapnya.

Dengan pelarangan itu, kalau ojek daring akan mengirim makanan atau barang dapat dititipkan ke pos penjagaan di depan Mapolda Jatim.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya teror, setiap orang yang akan masuk ke Mapolda Jatim diharuskan membuka jaket dan helmnya dan memeriksa setiap barang yang dibawa.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Medan, Warga Harus Lepas Jaket Masuk Polres Bandung

Kontributor : Achmad Ali

Load More