SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Basis grup band Boomerang itu terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang putusan ini akan dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana. Diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Henry dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.
"Kami lihat nanti putusannya, mudah-mudahan diberikan putusan yang terbaik buat terdakwa,” katan Robert seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Hubert mengakui telah mengonsumsi ganja untuk mengibati penyakitnya, dan dia pun menampik bahwa dia kecanduan karena hal itu murni untuk kepentingan medis.
“Saya memang tidak kecanduan, karena saya mengkonsumsi ganja memang murni untuk pengobatan,” ujarnya.
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penggunaan ganja untuk alasan medis.
“Cuma saya belum mengurus soal itu,” tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU lewat tuntutannya menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar JPU Ali.
“Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjut Ali dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah. Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
-
Kejagung Amankan Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Penangkapan Hakim dan Pengacara Kasus Ronald Tannur
-
Sita Miliaran Rupiah, Ini Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim dan 1 Pengacara Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan
-
Peringatan BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Sepekan ke Depan
-
Satu Korban Tewas dalam Mobil yang Tertimbun Longsor Cangar Berhasil Dievakuasi
-
Viral Video Detik-detik Longsor di Jalur Cangar Terjang Mobil yang Sedang Melintas
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah