SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Ali Prakoso dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata Ali di PN Surabaya seperti dikutip Solopos.com-jaringan Suara.com.
Dengan tuntutan tersebut, Henry mengaku puas, karena mengakui kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.
"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," katanya.
Baca Juga: Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
Melanjutkan tuntutan tersebut, Pengacara Henry, Robert Mantinia akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada Kamis (24/10/2019) mendatang.
Robert menyatakan kliennya sudah dinyatakan sembuh. Lantaran itu, Robert meminta agar kliennya tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan ganja.
"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani masa pembinaan di Rutan," katanya.
Robert melanjutkan, dengan menjalani rehabilitasi sosial tersebut, Henry siap kembali ke masyarakat.
"Agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Berita Terkait
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung