SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Ali Prakoso dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata Ali di PN Surabaya seperti dikutip Solopos.com-jaringan Suara.com.
Dengan tuntutan tersebut, Henry mengaku puas, karena mengakui kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.
"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," katanya.
Baca Juga: Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
Melanjutkan tuntutan tersebut, Pengacara Henry, Robert Mantinia akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada Kamis (24/10/2019) mendatang.
Robert menyatakan kliennya sudah dinyatakan sembuh. Lantaran itu, Robert meminta agar kliennya tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan ganja.
"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani masa pembinaan di Rutan," katanya.
Robert melanjutkan, dengan menjalani rehabilitasi sosial tersebut, Henry siap kembali ke masyarakat.
"Agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
6 'Bansos' Disalurkan Pemerintah Mulai Juni 2025, Ini Daftar dan Sasarannya
-
Profil Arkhan Fikri: Anak Emas Shin Tae-yong, Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
Terkini
-
BRI Hadir di GFL Series 3, Bukti Nyata Komitmen Ikut Membina Generasi Muda
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang