SuaraJatim.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Basis Boomerang Hubert Henry Limahelu dua tahun penjara atas kepemilikan ganja. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Ali Prakoso dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (21/10/2019).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Hubert Henry berupa pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap dijalani," kata Ali di PN Surabaya seperti dikutip Solopos.com-jaringan Suara.com.
Dengan tuntutan tersebut, Henry mengaku puas, karena mengakui kerap mengonsumsi ganja meski beralasan untuk pengobatan.
"Faktanya saya memang menggunakan dan Puji Tuhan itu dibuktikan sama Pak Jaksa," katanya.
Melanjutkan tuntutan tersebut, Pengacara Henry, Robert Mantinia akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU tersebut. Pembelaan akan dilakukan pada Kamis (24/10/2019) mendatang.
Robert menyatakan kliennya sudah dinyatakan sembuh. Lantaran itu, Robert meminta agar kliennya tidak perlu lagi menjalani rehabilitasi medis terhadap ketergantungan ganja.
"Secara medis, Henry sudah sembuh dari ketergantungan ganja dan tidak perlu menjalani rehabilitasi lagi. Dan dalam perkara ini Henry dihukum untuk menjalani rehabilitasi sosial, artinya dia menjalani masa pembinaan di Rutan," katanya.
Robert melanjutkan, dengan menjalani rehabilitasi sosial tersebut, Henry siap kembali ke masyarakat.
"Agar saat dia bebas nanti sudah siap bersosialisasi dengan masyarakat," katanya.
Baca Juga: Saat Basis Boomerang Digelandang ke Rutan Medaeng, Henry: Saya Mau ke Vila
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto