SuaraJatim.id - Meski tertimpa kasus kepemilkan 6,7 gram ganja, basis band Boomerang Hubert Henry Limahelu tetap ramah dan humoris menyapa awak media yang menunggunya.
Henry yang menunggu proses pelimpahan kasusnya pada tahap kedua, dari penyidik Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas kasus narkotika jenis ganja, tak menampakan rasa kesal. Bahkan, ia menunjukan raut muka yang tetap ceria.
Awak media yang mencoba menanyai Henry pun mendapat waktu singkat. Bahkan, awak media sempat berlari mengejar Henry dan menanyakan kabar Henry.
"Baik mas," ujar Henry saat digelandang oleh pegawai Kejari Surabaya menuju mobil pada Kamis (8/8/2019).
Ia bahkan sempat bercanda ke awak media, saat menuju mobil tahanan.
"Saya mau dibawa ke Vila Medaeng," imbuhnya sambil digelandang menuju mobil tahanan tahanan.
Pemeriksaan administrasi tahap kedua itu berjalan tak sampai 30 menit. Sekira pukul 13.30 WIB, Henry bersama pelaku kriminal lainnya dibawa petugas Kejari Surabaya ke Rutan Medaeng.
Seperti diketahui, basis grup band Boomerang Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6/2019) pukul 03.00. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram.
Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jl Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap.
Baca Juga: Kasus Kepemilikan Ganja Basis Boomerang Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Henry ditangkap usai ngeband di Grand City Mall sebelumnya. Dalam kasus ini Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari sang bandar.
Atas perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental