SuaraJatim.id - Kasus kepemilikan ganja seberat 6,7 gram yang menjerat Basis band rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu memasuki babak baru.
Pada Kamis (8/8/2019), berkas perkara Henry sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prabowo di Kota Surabaya. Ia mengemukakan penyidik dari Polrestabes Surabaya sudah melimpahkan data dan barang bukti, serta tersangka ke Kejari Surabaya.
"Hari ini tahap keduanya, cuma belum tahu jam berapa, karena belum ada info dari penyidik," ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Henry, Rudy Wedhaswara membenarkan pelimpahan tahap kedua kliennya ke jaksa penuntut umum.
"Benar mas, hari ini dilimpahkan ke jaksa. Sekarang saya menuju Kejari Surabaya," ungkapnya.
Untuk diketahui, Hubert Henry Limahelu alias Henry Boomerang ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Senin (17/6/2019) pukul 03.00.
Dia ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan ganja seberat 6,7 gram. Penangkapan Henry ini diawali dari penangkapan bandar ganja bernama Dimas Prasetyo, warga Jalan Wisma Lidah Kulon. Pengakuan tersangka Dimas yang akhirnya membuat Henry ditangkap. Henry ditangkap usai manggung di Grand City Mall.
Selain Henry, Polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang merupakan pemesan ganja dari bandar yang sama.
Baca Juga: Pakai Ganja untuk Kesehatan, Basis Boomerang Berpesan ke Presiden Jokowi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Henry dan lima orang lainnya dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Dramatis! Penyelamatan Balita yang Terjebak dalam Mobil Terkunci di Mojokerto