Chandra Iswinarno
Kamis, 14 November 2019 | 21:56 WIB
Basis Boomerang, Hubert Henry Limahelu saat menjalani sidang di PN Surabaya pada Kamis (14/11/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Basis Band Rock Boomerang, Hubert Henry Limahelu yang didakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (14/11/2019).

Dalam sidang tersebut Henry divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Anne Rusiana dinilai pihak Henry cukup objektif. Lantaran, tuntutan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta dihukum 1 tahun 6 bulan.

"Saya rasa ini cukup objektif," kata Kuasa Hukum Henry, Robert Mantinia.

Baca Juga: Hari Ini, Basis Boomerang Jalani Sidang Putusan Kasus Ganja

Robert menjelaskan kliennya tersebut merupakan residivis narkoba. Ia ditangkap saat memiliki tujuh gram ganja. Dia menggunakan ganja tersebut dengan tidak memiliki izin dari dokter.

"Kita melihat fakta hukum persidangan yang terungkap bahwa terdakwa Henri sendiri adalah pengguna. Tes urin postif dan dia pada waktu ditangkap setelah menghisap," ujar Robert.

Sementara itu, usai persidangan Henry mengaku statusnya sebagai terpidana tidak akan mematahkan kecintaannya di dunia musik. Ia memastikan setelah selesai menjalani masa hukumannya akan tetap bermusik.

"Saya tetap seniman, tetap bermain musik. Teman-teman masih menunggu proses hukum saya, ada kontrak juga," kata Henry.

Terkait upaya hukum, Henry mengatakan masih berunding untuk mengajukan banding atau tidak. Ia pun berharap ganja bisa dilegalkan di Indonesia seperti di negara-negara lainnya.

Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara

"Kita berharap ganja bisa legal, karena di mana-mana sudah legal, kayak di Malaysia, ganja bisa membuat sesuatu yang positif juga," ucapnya.

Kontributor : Arry Saputra

Load More