SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Basis grup band Boomerang itu terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang putusan ini akan dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana. Diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Henry dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.
"Kami lihat nanti putusannya, mudah-mudahan diberikan putusan yang terbaik buat terdakwa,” katan Robert seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Sebelumnya, Hubert mengakui telah mengonsumsi ganja untuk mengibati penyakitnya, dan dia pun menampik bahwa dia kecanduan karena hal itu murni untuk kepentingan medis.
“Saya memang tidak kecanduan, karena saya mengkonsumsi ganja memang murni untuk pengobatan,” ujarnya.
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penggunaan ganja untuk alasan medis.
“Cuma saya belum mengurus soal itu,” tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU lewat tuntutannya menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar JPU Ali.
“Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjut Ali dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah. Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Berita Terkait
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
-
Berkelamin Ganda, Gadis di Surabaya Ajukan Permohonan Jadi Laki-laki
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka