SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur menggelar sidang putusan terdakwa Hubert Henry Limahelu, Kamis (14/11/2019). Basis grup band Boomerang itu terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang putusan ini akan dipimpin Majelis Hakim Anne Rusiana. Diketahui, jaksa penuntut umum telah menuntut Henry dengan hukuman pidana dua tahun penjara.
Pengacara Henry, Robert Mantinia mengaku kliennya siap menghadapi sidang putusan. Dia juga berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil bagi Henry.
"Kami lihat nanti putusannya, mudah-mudahan diberikan putusan yang terbaik buat terdakwa,” katan Robert seperti dikutip dari Beritajatim.com.
Sebelumnya, Hubert mengakui telah mengonsumsi ganja untuk mengibati penyakitnya, dan dia pun menampik bahwa dia kecanduan karena hal itu murni untuk kepentingan medis.
“Saya memang tidak kecanduan, karena saya mengkonsumsi ganja memang murni untuk pengobatan,” ujarnya.
Namun, Henry mengaku belum mendapatkan rekomendasi dari dokter terkait penggunaan ganja untuk alasan medis.
“Cuma saya belum mengurus soal itu,” tandasnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU lewat tuntutannya menyebut Henry terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Pakai Ganja, Basis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri,” ujar JPU Ali.
“Menghukum terdakwa Hubert Henry Limahelu dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan perintah tetap ditahan,” lanjut Ali dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah. Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Berita Terkait
-
Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM
-
Dua Kali Absen Sidang, Hakim Anggap Putri Tak Serius Ajukan Ganti Kelamin
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
-
Berkelamin Ganda, Gadis di Surabaya Ajukan Permohonan Jadi Laki-laki
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Drama OTT Tulungagung: Tak Hanya Bupati, Sang Adik Kandung Legislator PDIP Ikut Diboyong KPK
-
Detik-Detik Sopir Truk Sampah di Gresik Larikan Kendaraan yang Terbakar ke Pos Damkar
-
7 Fakta Profil dan Kekayaan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Kena OTT KPK
-
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Ini 7 Fakta Lengkapnya
-
Rekor Tangkapan Sabu Terbesar di Ponorogo Pecah, Polisi Ungkap Pengendali Bisnis dari Balik Lapas