SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kembali batal menggelar sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri Natasiya, Rabu (6/11/2019). Batalnya sidang ganti kelamin pria itu lantaran Putri selaku pemohon tak lagi hadir di sidang.
Absen Putri, Hakim PN Surabaya pun kembali menunda sidang penggantian kelamin tersebut.
Setelah dua kali tak hadir bersidang, Hakim pemeriksa sekaligus Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menganggap, Putri sepertinya tak serius untuk mengajukan gugatan terkait pengantian kelamin tersebut.
Meski demikian, pengadilan masih memberikan waktu dua pekan lagi agar Putri bisa hadir dalam sidang.
"Hari ini tidak datang lagi. Ini sudah yang kedua kalinya. Kita akan kasih kesempatan dua Minggu lagi, kalau dia tidak datang saya nyatakan, dia tidak serius untuk melanjutkan perkaranya," kata Sigit kepada wartawan.
Namun Sigit memastikan, jika sidang tidak lagi dilanjutkan, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan lagi di lain waktu.
"Meski dalam sidang yang diajukan kali ini tidak dilanjutkan, pemohon masih kesempatan mengajukan lagi di lain waktu," katanya.
Terpisah, Ibu kandung PN, Sulistyowati saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, mengaku belum melakukan pencabutan perkara meski sudah merencanakannya.
Bahkan, rencana pencabutan perkara tersebut juga belum didiskusikan dengan anaknya selaku pemohon. Namun Sulistyowati memastikan akan melakukan pencabutan perkara setelah anaknya menjalani operasi.
Baca Juga: Mayat Surono Dicor di Musala, Istri dan Anak Sebentar Lagi jadi Tersangka
"Memang belum, nunggu bulan 2 (Februari) karena anak saya mau di operasi dulu," ujarnya.
Diketahui, Sulisetyowati (43), ibunda Putri mengaku telah meminta kepada PN Surabaya untuk mencabut berkas permohonan anaknya untuk mengganti kelamin. Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua
Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
"Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu," katanya.
Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.
"Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Selain Ganti Kelamin, Putri Mau Ubah Namanya jadi Ahmad Putra Adinata
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
-
Putri Natasiya Akan Jalani Operasi Kelamin Kedua Tahun Depan
-
Ibunda Putri Natasiya Minta Cabut Berkas Permohonan Ganti Identitas Kelamin
-
Punya Penis dan Vagina, Putri Natasiya Siap Jadi Laki-laki
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka