Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 16:12 WIB
Sidang permohonan ganti kelamin Putri Natasiya di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda Majelis Hakim. (Suara.com/Arry Saputra).

SuaraJatim.id - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur kembali batal menggelar sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri Natasiya, Rabu (6/11/2019). Batalnya sidang ganti kelamin pria itu lantaran Putri selaku pemohon tak lagi hadir di sidang.

Absen Putri, Hakim PN Surabaya pun kembali menunda sidang penggantian kelamin tersebut.

Setelah dua kali tak hadir bersidang, Hakim pemeriksa sekaligus Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono menganggap, Putri sepertinya tak serius untuk mengajukan gugatan terkait pengantian kelamin tersebut.

Meski demikian, pengadilan masih memberikan waktu dua pekan lagi agar Putri bisa hadir dalam sidang.

Baca Juga: Mayat Surono Dicor di Musala, Istri dan Anak Sebentar Lagi jadi Tersangka

Hakim pemeriksa sekaligus Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono. (Suara.com/Achmad Ali).

"Hari ini tidak datang lagi. Ini sudah yang kedua kalinya. Kita akan kasih kesempatan dua Minggu lagi, kalau dia tidak datang saya nyatakan, dia tidak serius untuk melanjutkan perkaranya," kata Sigit kepada wartawan.

Namun Sigit memastikan, jika sidang tidak lagi dilanjutkan, pemohon masih memiliki hak untuk mengajukan lagi di lain waktu.

"Meski dalam sidang yang diajukan kali ini tidak dilanjutkan, pemohon masih kesempatan mengajukan lagi di lain waktu," katanya.

Terpisah, Ibu kandung PN, Sulistyowati saat dikonfirmasi Suara.com melalui sambungan telepon, mengaku belum melakukan pencabutan perkara meski sudah merencanakannya.

Bahkan, rencana pencabutan perkara tersebut juga belum didiskusikan dengan anaknya selaku pemohon. Namun Sulistyowati memastikan akan melakukan pencabutan perkara setelah anaknya menjalani operasi.

Baca Juga: Dicor di Musala, Linggis Seberat 10 Kilo Ditimbun Bersama Mayat Surono

"Memang belum, nunggu bulan 2 (Februari) karena anak saya mau di operasi dulu," ujarnya.

Load More