Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 16:12 WIB
Sidang permohonan ganti kelamin Putri Natasiya di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda Majelis Hakim. (Suara.com/Arry Saputra).

Diketahui, Sulisetyowati (43), ibunda Putri mengaku telah meminta kepada PN Surabaya untuk mencabut berkas permohonan anaknya untuk mengganti kelamin. Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua

Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.

"Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu," katanya.

Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.

Baca Juga: Mayat Surono Dicor di Musala, Istri dan Anak Sebentar Lagi jadi Tersangka

"Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.

"Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu," jelasnya.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Dicor di Musala, Linggis Seberat 10 Kilo Ditimbun Bersama Mayat Surono

Load More