SuaraJatim.id - Selain mengajukan permohonan untuk mengganti kelamin, Putri Natasiya juga akan mengubah nama lahirnya menjadi nama lelaki.
Ketua Hakim Sidang Ganti Kelamin, Sigit Sutriono mengaku telah menerima permohonan tersebut. Dalam gugatan ini, Putri selaku pemohon mengajukan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
"Terhadap dirinya sendiri, dia minta jadi nama Ahmad Putra Adinata. Ini atas permintaan pemohon, yang asli namanya Putri Natasiya," kata Sigit saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Sementara saat ditanya terkait berkas operasi kelamin yang dilakukan oleh Putri, Sigit menyebut telah mengecek berkasnya dan dibenarkan sudah melakukan operasi.
"Yang bersangkutan sudah melakukan operasi medis sudah ada dalam berkasnya. Itu kemarin sudah, saya cek sudah. Medis sudah dilakukan, bukti-bukti juga sudah dilakukan, dari rumah sakit juga termasuk salah satu menutup kelamin perempuannya itu juga," jelasnya.
Namun, Sigit menyebut jika operasi ganti kelamin tak hanya dilakukan dalam sekali. Namun dengan beberapa kali tahapan sehingga berkas yang akan dijadikan bahan persidangan harus lengkap.
"Operasi kayak gini kan enggak mungkin sekali pasti berkali-berkali. Mungkin menutup salah satu alat kelamin kencing menuju ke alat kelamin satunya lagi jadi tak hanya sekali," imbuhnya.
Diketahui, Sulisetyowati (43), ibunda Putri mengaku telah meminta kepada PN Surabaya untuk mencabut berkas permohonan anaknya untuk mengganti kelamin. Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua
Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
Baca Juga: Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
"Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu," katanya.
Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.
"Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.
"Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu," jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
-
Putri Natasiya Akan Jalani Operasi Kelamin Kedua Tahun Depan
-
Ibunda Putri Natasiya Minta Cabut Berkas Permohonan Ganti Identitas Kelamin
-
Punya Penis dan Vagina, Putri Natasiya Siap Jadi Laki-laki
-
Berkelamin Ganda, Gadis di Surabaya Ajukan Permohonan Jadi Laki-laki
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan
-
Prabowo Pantau Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 36 Meninggal dan 27 Santri Masih Terjebak
-
DVI Jatim Ungkap Identitas 3 Korban Ponpes Al Khoziny: Ini Datanya!