SuaraJatim.id - Selain mengajukan permohonan untuk mengganti kelamin, Putri Natasiya juga akan mengubah nama lahirnya menjadi nama lelaki.
Ketua Hakim Sidang Ganti Kelamin, Sigit Sutriono mengaku telah menerima permohonan tersebut. Dalam gugatan ini, Putri selaku pemohon mengajukan untuk mengganti namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
"Terhadap dirinya sendiri, dia minta jadi nama Ahmad Putra Adinata. Ini atas permintaan pemohon, yang asli namanya Putri Natasiya," kata Sigit saat ditemui di PN Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Sementara saat ditanya terkait berkas operasi kelamin yang dilakukan oleh Putri, Sigit menyebut telah mengecek berkasnya dan dibenarkan sudah melakukan operasi.
"Yang bersangkutan sudah melakukan operasi medis sudah ada dalam berkasnya. Itu kemarin sudah, saya cek sudah. Medis sudah dilakukan, bukti-bukti juga sudah dilakukan, dari rumah sakit juga termasuk salah satu menutup kelamin perempuannya itu juga," jelasnya.
Namun, Sigit menyebut jika operasi ganti kelamin tak hanya dilakukan dalam sekali. Namun dengan beberapa kali tahapan sehingga berkas yang akan dijadikan bahan persidangan harus lengkap.
"Operasi kayak gini kan enggak mungkin sekali pasti berkali-berkali. Mungkin menutup salah satu alat kelamin kencing menuju ke alat kelamin satunya lagi jadi tak hanya sekali," imbuhnya.
Diketahui, Sulisetyowati (43), ibunda Putri mengaku telah meminta kepada PN Surabaya untuk mencabut berkas permohonan anaknya untuk mengganti kelamin. Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua
Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
Baca Juga: Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
"Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu," katanya.
Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.
"Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.
"Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu," jelasnya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Pemohon Tak Hadir, Sidang Ganti Kelamin Putri Natasiya Ditunda
-
Putri Natasiya Akan Jalani Operasi Kelamin Kedua Tahun Depan
-
Ibunda Putri Natasiya Minta Cabut Berkas Permohonan Ganti Identitas Kelamin
-
Punya Penis dan Vagina, Putri Natasiya Siap Jadi Laki-laki
-
Berkelamin Ganda, Gadis di Surabaya Ajukan Permohonan Jadi Laki-laki
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak