SuaraJatim.id - Rahmat Santoso Slamet (30), seorang pembina atau instruktur Pramuka terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya, divonis kebiri kimia selama 3 tahun dan 12 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, majelis hakim yang dipimpin Dede Suryaman, Senin (18/11/2019), menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebelumnya, terdakwa dianggap terbukti melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur, oleh JPU terdakwa dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ini juga menuntut sang predator anak dengan hukuman kebiri kimia.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Dalam sidang yang digelar tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania juga meminta pada hakim agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Selesai sidang, JPU Sabetania enggan memberikan komentar. “Ke pimpinan saja ya, saya masih ada sidang lagi,” ujarnya, Senin, (4/11/2019) lalu.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada pertengahan 2016 hingga 2019.
Modusnya sederhana, terdakwa mengajak beberapa siswa datang ke kediamannya dengan suatu alibi memberikan binaan khusus tentang Ilmu Kepramukaan.
Sedikitnya ada 15 anak di bawah umur yang menjadi korbannya. Para korban merupakan siswa binaan ekstrakulikuler dari lima SMP dan satu SD di Kota Surabaya.
Baca Juga: Profesor Juanda Khawatir Adanya Dewas Bisa Kebiri Kewenangan KPK
Pendamping hukum korban pencabulan dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Muhammad Dewangga Kahfi menyebutkan,bahwa tuntutan yang diterima terdakwa Rahmat Santoso setimpal dengan perbuatannya.
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung
-
Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
-
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
-
Redaktur Eksekutif Suara.com Bagi Tips ke Siswa SMK Gresik Kembangkan Industri Kreatif
-
Survei Pilgub Jatim Versi Poltracking: Makin Mengerucut Jelang Detik-detik Akhir