Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 18 November 2019 | 17:04 WIB
Rahmat Santoso Slamet (30) ketika menjalani sidang, beberapa waktu lalu. [Foto dok beritajatim.com]

“Tuntutan yang diterima 14 tahun denda Rp 100 juta. Untuk kebiri kimianya belum tahu berapa tahunnya,” terang Kahfi selepas sidang, Senin, (4/11/2019) lalu.

Menurutnya sangat adil, lantaran banyaknya korban dan pengakuan korban. Dan dia menilai sudah mengarah ke pedofil.

Load More