SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019). Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzi mengatakan, UMK Tahun 2020 di 38 kabupaten/kota telah disetujui gubernur pada Selasa (19/11/2019) malam. Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 pesen dari nilai UMK tahun sebelumnya," katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jatim.
Sementara itu, Khofifah menyampaikan, dengan ditetapkan UMK yang baru mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.
"Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untukkemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," kata dia.
Sebelum disepakati, dua kabupaten dan satu kota di Jawa Timur yang mengajukan (UMK) 2020 sempat mengalami penolakan. Pasalnya, usulan yang diajukan ketiga daerah tersebut terlalu tinggi.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak tersebut yaitu Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Blitar. Ketiga daerah itu usulannya ditolak lantaran tak sesuai dengan aturan.
"Ketiga daerah itu tak sesuai karena sudah disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Data yang didapat kontributor Suara.com, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim, yakni Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.006.063,00. Sedangkan Bupati Sidoarjo masih belum mengirimkan draft usulan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kemudian, ketiga daerah akhirnya ditetapkan besaran UMK nya oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kabupaten Pasuruan mendapatkan UMK sebesar Rp 4.190.133,19, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.193,581,85, Kota Blitar sebesar Rp 1.954.635,76.
Berikut rincian UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
- Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
- Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
- Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
- Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
- Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
- Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
- Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
- Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
- Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
- Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
- Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
- Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
- Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
- Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
- Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
- Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
- Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
- Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
THL Dishub Surabaya Diduga Jual Kursi Pegawai Rp20 Juta, Uang Mengalir ke Oknum Satpol PP
-
Gubernur Khofifah: Jatim Jaga Daya Beli, Masyarakat Pasuruan Serbu Pasar Murah & Bendera Merah Putih
-
Akal-akalan Peredaran Tramadol Ilegal di Jatim, Dijual di Marketplace Jadi Sparepart
-
Karhutla Bromo Meluas Jadi 176 Hektare, Pemadaman Diperkuat Dua Helikopter dan Drone
-
Polda Jatim Petakan Kerawanan Telaga Sarangan, Parkir hingga Bekas Longsor Jadi Perhatian