SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2020, Rabu (20/11/2019). Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzi mengatakan, UMK Tahun 2020 di 38 kabupaten/kota telah disetujui gubernur pada Selasa (19/11/2019) malam. Penetapan tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Setelah mendapatkan klarifikasi resmi dari bupati/walikota maka disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan yang ada, yaitu naik sebesar 8,51 pesen dari nilai UMK tahun sebelumnya," katanya saat jumpa pers di Kantor Gubernur Jatim.
Baca Juga: UMK Kota Bekasi Rp 4,58 Juta, Apindo Khawatir Lapangan Kerja Akan Berkurang
Sementara itu, Khofifah menyampaikan, dengan ditetapkan UMK yang baru mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif.
"Iklim ketenagakerjaan yang sehat ini pada gilirannya akan berdampak baik terhadap masuk, berkembang dan terpeliharanya iklim investasi di Jatim yang positif dan bertumbuh kembangnya perekonomian yang diarahkan untukkemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Jatim," kata dia.
Sebelum disepakati, dua kabupaten dan satu kota di Jawa Timur yang mengajukan (UMK) 2020 sempat mengalami penolakan. Pasalnya, usulan yang diajukan ketiga daerah tersebut terlalu tinggi.
Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak tersebut yaitu Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo dan Kota Blitar. Ketiga daerah itu usulannya ditolak lantaran tak sesuai dengan aturan.
"Ketiga daerah itu tak sesuai karena sudah disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman dengan ketentuan sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta, UMK Bekasi Tahun 2020 Jadi RP 4.498.961
Data yang didapat kontributor Suara.com, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim, yakni Rp 4.441.541,09 dan Rp 4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp 1.954.635,76 dan Rp 2.006.063,00. Sedangkan Bupati Sidoarjo masih belum mengirimkan draft usulan pada Senin (11/11/2019) lalu.
Kemudian, ketiga daerah akhirnya ditetapkan besaran UMK nya oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Kabupaten Pasuruan mendapatkan UMK sebesar Rp 4.190.133,19, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.193,581,85, Kota Blitar sebesar Rp 1.954.635,76.
Berikut rincian UMK 38 kabupaten/kota di Jatim:
- Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
- Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
- Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
- Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
- Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
- Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
- Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
- Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
- Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
- Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
- Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
- Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
- Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
- Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
- Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
- Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
- Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
- Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
- Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
- Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
- Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
- Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
- Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
- Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
- Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
- Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
- Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
KPK Masih Dalami Peran Eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
-
CEK FAKTA: Benarkah Undian Berhadiah Bank Jatim Daftar Lewat Tautan?
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Ekonomi Rakyat Tak Baik-baik Saja Saat Ramadan, Said Abdullah Perintahkan Kepala Daerah Banteng Jatim Berbagi
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah: Jaga Kelestarian-Keindahan Alam Jatim, TNBTS Jadi yang Terindah Ketiga Sedunia
-
Fakta Baru Meninggalnya Lelaki dan Perempuan di Kamar Kos Surabaya
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya