SuaraJatim.id - Gara-gara menggigit jari suaminya, seorang perempuan bernama Imam Mustika Murni divonis penjara selama 40 hari.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hasbullah Idris dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (20/11/2019) kemarin. Dalam putusannya, Mustika dianggap terbukti melakukan kekerasan fisik yang dilakulan istri kepada suami dalam rumah tangga sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu bulan 10 hari,” ujar hakim seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (21/11/2019).
Hukuman penjara 40 hari yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Mustika dipenjara selama dua bulan. Terkait vonis ini, hakim memberikan waktu kepada jaksa dan terdakwa untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan.
Baca Juga: Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan
Pengacara Mustika, Ronald Talaway menganggap vonis yang dijatuhkan hakim tersebut belum adil untuk kliennya. Sebab, Ronald menganggap, jaksa tak bisa membuktikan peristiwa terkait dugaan pelapor sekaligus mantan suami Mustika, Gunawan Budi Wijaya melakukan kekerasan terhadap kliennya.
Selain itu, kata dia, Gunawan juga menolak gugatan cerai yang dilayangkan Mustika lantaran mengklaim rumah tangganya baik-baik saja.
"Yang mana dapat disimpulkan pelapor berarti telah mengabaikan kejadian tersebut, kedua jaksa hanya dapat membuktikan ada gigitan, tapi tidak dapat membuktikan kejadian sebenarnya. Ketiga jaksa juga mengakui ada perbuatan si pelapor menekan leher terdakwa jadi cukup beralasan dan hukum mengatur peniadaan pidana jika terdakwa menggigit karena dirinya kesusahan bernafas karena tekanan tangan pelapor,” katanya.
Perlu diketahui, Mustika dan Gunawan menikah 27 Desember 2006. Dari hasil perkawinannya itu, keduanya mempunyai seorang anak yang saat ini berumur 10 tahun. Namun, rumah tangga Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya yang sudah berjalan selama 12 tahun mulai diterpa masalah hingga akhirnya terdakwa Mustika mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Selama proses perceraiannya, terdakwa Mustika Murni lebih memilih tinggal sendiri bersama dengan anak semata wayangnya di sebuah apartemen. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, Mustika berjualan suplemen kecantikan secara online.
Baca Juga: Aniaya Pemotor di Bantul, Pengendara Vixion ini Jadi 'Buronan' Wong Jogja
Di saat terdakwa menunggu putusan cerai dari pengadilan, terjadilah perselisihan dengan suaminya hingga akhirnya terdakwa menggigit tangan Gunawan Budi Wijaya. Akibatnya, Kamis (13/6/2018) Gunawan Budi Wijaya melapor ke Polsek Lakarsantri. September 2018, terjadi mediasi hingga akhirnya keduanya sepakat berdamai, dengan syarat masing-masing pihak mencabut laporan polisi dan gugatan cerai yang sudah diajukan.
Untuk menunjukkan itikad baik perdamaian, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mencabut gugatan cerai yang sudah diajukannya. Gunawan ternyata tidak sportif. Laporan polisi yang ia buat di Polsek Lakarsantri ternyata tidak dicabut hingga akhirnya sang istri harus disidang di PN Surabaya.
Mengetahui laporan polisi yang dibuat Gunawan tidak dicabut, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mengajukan gugatan cerai yang kedua sekitar November 2018. Atas permohonan cerai yang diajukan terdakwa, pengadilan pun mengabulkannya dan sekarang Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya bukan lagi sebagai suami istri.
Sebelumnya dakwaan juga disebutkan bahwa pelapor bernama Gunawan Budi Wijaya seorang dosen yang tak lain adalah suami terdakwa. Terdakwa mendatangi rumah untuk mengambil barang di gudang, namun kunci gudang direbut oleh Gunawan dan terjadilah cekcok mulut antara pasangan suami istri itu hingga terjadi tindak kekerasan dengan bukti visum Et Repertum bernomor VER/390/13/2018/Bunda tertanggal 13 Juni 2018.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Rp21 Miliar di Mobil Fortuner!
-
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Sebagai Tersangka Baru
-
Divonis Bersalah di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Juga Merasa Tersakiti Selama Pernikahan
-
Sudah Mantap, Cut Intan Nabila Bersiap Gugat Cerai Armor Toreador
-
Terlibat Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka di Kasus Vonis Bebas Anak
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua