Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 19:19 WIB
Para tersangka penggandaan uang diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali membongkar kasus penipuan bermodus penggandaan uang seperti yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng beberapa waktu silam.

Perbedaannya, jika Dimas Kanjeng mengaku sebagai Sultan Agung, Andriono yang berasal dari Ambon mengaku seorang kiai. Melalui tipuan sulapnya, dia berhasil memperdayai korbannya yang rata-rata sedang kesusahan.

"Kasus penggandaan uang ini ada yang berperan sebagai kiai. Dialah yang memperdaya korbannya melalui tipuan sulap. Rata-rata korbannya adalah orang-orang yang sedang terlilit utang," jelas Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Rabu (27/11/2019) di Mapolda Jatim.

"Yang pertama tersangkanya Rahmat dari Sibolga, Sumut. Ini yang mencari korban. Dia mencari korban siapa yang mau menggandakan uang. Yang kedua Adriono, dari Ambon. Dia yang mengaku kiai, seolah-olah dia memiliki kemampuan untuk (menggandakan uang) ini yang menggantikan uang di koper tadu menjadi keramik yang tadi kita lihat," lanjutnya.

Baca Juga: Pelaku Penggandaan Uang Kabur, Warga Lakukan Ini di Rumahnya

Pitra melanjutkan, selain dua tersangka tersebut, ada pula tersangka Ahmad Firman yang berperan untuk membagikan uang korban kepada sesama tersangka. Terkahir, ada Hadri alias Toni yang bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban.

"Toni juga memiliki bagian mengambil uang tunai di bank dan membeli koper," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, kata Pitra, pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya saja uang Rp 1 juta bisa digandakan menjadi Rp 10 juta.

"Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat kalau misalnya korban itu punya uang Rp1 juta berarti dia bisa menggandakan Rp 10 juta," ujar Pitra.

Pitra memaparkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara mengiming-imingi korban lewat atraksi mengganti uang dalam koper menjadi pecahan keramik. Sedangkan yang menjadi target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit utang dan orang-orang yang lagi kesulitan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Penggandaan Uang Dimas Kanjeng

"Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," papar Pitra.

Untuk meyakinkan korbannya, komplotan tersebut juga memutarkan video berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut yakni video editan atau rekayasa.

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp 82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Kontributor : Achmad Ali

Load More