Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 27 November 2019 | 19:24 WIB
Para tersangka penggandaan uang diamankan Ditreskrimum Polda Jatim. [Suara.com/Achmad Ali]

Untuk meyakinkan korbannya, komplotan tersebut juga memutarkan video berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut adalah hasil editan atau rekayasa.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 82.941.000, delapan unit ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto 55 KUHP dan Pasal 372 juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Kontributor: Achmad Ali

Baca Juga: Modus Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Pengusaha Ketipu Dukun Gadungan

Load More