SuaraJatim.id - Korban penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya disebut sudah memakan korban belasan orang. Seperti diketahui pemberi jasa atau calo mematok harga sebesar Rp 550 hingga Rp 600 ribu setiap pembuatan SIM.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan jika baru kali ini ada yang berani melaporkan adanya pemalsuan pembuatan SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
"Laporan seperti ini baru monitor, tapi memang korban sudah. Belasan orang itu memang benar. Tapi yang jelas satu orang yang masih melapor," kata Bima saat dihubungi kontributor Suara.com pada Rabu (27/11/2019).
Ditanya terkait pemalsuan pembuatan SIM ini apakah permainan lama? Bima mengaku belum bisa menjawab. Lantaran, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Namun, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku pemalsuan pembuatan SIM ini.
Baca Juga: Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu
"Identitas sudah diketahui, dan masih dilakukan penyelidikan oleh rekan rekan. Terkait permainan lama masih belum diketahui, menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menyatakan di tempat pembuatan SIM di Satpas Colombo tak ada blanko palsu ataupun calo-calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
"Tentunya pelayanan di Satpas Colombo tidak ada sim palsu calo," tegasnya saat dihubungi.
Teddy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya calo dan mengikuti mekanisme yang ada. Dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM.
Menurut Teddy, pengurusan SIM di Surabaya saat ini justru di udah kan dengan aplikasi jogosuroboyo yang bisa melayani masyarakat dengan cepat dan mendaftarkan pembuatan SIM secara online.
Baca Juga: Indonesia Berlakukan E-SIM Mulai 2020, Begini Kesiapan Jambi
"Makanya saya imbau kepada masyarakat pemohon SIM ikuti mekanisme dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM. Untuk pelayanan cepat sudah ada aplikasi jogosuroboyo dimana di dalamnya ada aplikasi e-SIM, permohonan, perpanjangan bisa dilakukan disana.
Namun, apabila memang ada tindak pidana pemalsuan maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk segera bisa menindak tegas pelaku-pelaku atau calo yang meresahkan.
"Kalau ada ya laporkan saja bagus itu bisa dipidana," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
-
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
-
Jenis-jenis SIM di Indonesia dan Syarat Mendapatkannya
-
Update! Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 21 November 2024
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
Gudang di Surabaya Simpan Ribuan Drum Sianida, Diduga Dijual Bebas ke Penambang Ilegal
-
Daftar Link DANA Kaget Terbaru Kamis, Lumayan untuk Nongkrong Malam Nanti
-
Liga Kompas U-14 2024/2025, Panggung Bakat Muda Menuju Timnas
-
Ngeri! Remaja Bawa Celurit Panjang Berkeliaran di Jalanan Gresik
-
Mengejutkan! 13 Pekerja Kafe di Ponorogo Positif HIV