SuaraJatim.id - Jelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Shangrilla Hotel Kota Surabaya, muncul desakan agar Advokat senior Otto Hasibuan maju kembali sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang.
Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada periode 2005-2010 dan 2010-2015. Kemudian pada periode berikutnya, Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina.
Pada masa itu, Peradi terbelah, di antaranya adalah Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan. Pecahnya wadah organisasi advokat tersebut disebut-sebut hilangnya sistem single bar (wadah tunggal).
Atas desakan tersebut, Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk kembali memimpin sebagai ketua umum lagi, jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi.
Baca Juga: Terbelah jadi Tiga Kubu, DPN Peradi Minta Solusi ke Mahfud MD
Otto juga mengungkapkan, jika tujuannya untuk mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar dengan harapan mengembalikan marwah dan martabat advokat, maka dia menyatakan siap.
"Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto di Surabaya pada Rabu (27/11/2019).
Lebih lanjut, Otto menjelaskan organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015.
"Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar," katanya.
Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.
Baca Juga: Peradi Temui Menko Polhukam Mahfud MD
"Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.
Berita Terkait
-
Profil & Rekam Jejak Herwanto Nurmansyah, Desak Peradi Pecat Farhat Abbas sebagai Pengacara
-
Hotman Paris Unggul Jauh, Sosok Ini Bandingkan Prestasi dengan Farhat Abbas
-
Farhat Abbas Tak Gentar Diadukan ke Peradi: Lu Gugat Gue Aja Rp10 Triliun
-
Laporkan Farhat Abbas Soal Dugaan Langgar Kode Etik Advokat, Barisan Advokat Bersatu Disambut Baik Peradi
-
Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi, Dituding Nodai Profesi Advokat!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
-
Debat Pilkada Dianggap Gagal, Aktivis Minta Solusi Lokal untuk Krisis Iklim di Kaltim
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
Terkini
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan