Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 27 November 2019 | 20:55 WIB
Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Shangrilla Hotel Kota Surabaya. [Suara.com/Achmad Ali]

Dia mengatakan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain, sistem yang dianut di dunia advokat ialah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga.

"Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA," tandasnya.

Ketua Umum Peradi Fauzi Hasibuan mengatakan, kekinian Peradi memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu, dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan.

"Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," tandasnya.

Baca Juga: Terbelah jadi Tiga Kubu, DPN Peradi Minta Solusi ke Mahfud MD

Untuk diketahui, pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, akan digelar selama tiga hari ke depan. Bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Rabu (27/11/2019).

Kontributor : Achmad Ali

Load More