SuaraJatim.id - Misteri pembunuhan perempuan hamil berinisial AI yang mayatnya ditemukan hanya memakai kaus dan celana dalam merah di waduk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut dibunuh oleh pasangannya berinisial ST, yang baru berumur 19 tahun.
Lelaki asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu telah dibekuk aparat kepolisian.
ST ditangkap sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu.
Korban perempuan berinisial AI (20) Warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di jaringan irigasi waduk di desa setempat.
AI ditemukan tergeletak dengan luka di bagian muka serta terdapat jeratan tali tampar di leher.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar M Budi Hendrawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (24/11). Sehari setelahnya, mayat korban ditemukan warga.
“Motif pembunuhan ini karena masalah percintaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (29/11/2019).
Tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain kekasihnya sendiri dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.
Baca Juga: Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta
Hal itu dilakukan karena tersangka mengaku kesal kerap dimintakan uang dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban seorang janda anak satu itu dalam kondisi hamil 24 minggu.
“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.
Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.
Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Janda Hamil Ditemukan Tewas Hanya Pakai Celana Dalam di Waduk Mastrip
-
Tak Hanya di Ngawi, Angin Puting Beliung Robohkan 5 Rumah di Bojonegoro
-
Usai Hujan Es, Listrik di Wilayah Bojonegoro Padam
-
Terlalu Barbar, Emak-emak Pemotor Terobos Pintu Perlintasan KA Sampai Patah
-
Diguncang Gempa, Warganet di Sekitar Tuban Mengaku Tak Rasakan Getarannya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra