SuaraJatim.id - Misteri pembunuhan perempuan hamil berinisial AI yang mayatnya ditemukan hanya memakai kaus dan celana dalam merah di waduk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Perempuan berusia 20 tahun tersebut dibunuh oleh pasangannya berinisial ST, yang baru berumur 19 tahun.
Lelaki asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro itu telah dibekuk aparat kepolisian.
ST ditangkap sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu.
Korban perempuan berinisial AI (20) Warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia di jaringan irigasi waduk di desa setempat.
AI ditemukan tergeletak dengan luka di bagian muka serta terdapat jeratan tali tampar di leher.
Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar M Budi Hendrawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut dilakukan tersangka pada Minggu (24/11). Sehari setelahnya, mayat korban ditemukan warga.
“Motif pembunuhan ini karena masalah percintaan,” ujar Kapolres dalam pers rilis di Mapolres Bojonegoro, seperti diwartakan Beritajatim.com, Jumat (29/11/2019).
Tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain kekasihnya sendiri dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali tampar.
Baca Juga: Sakit Raja Singa, Rahmad Bunuh Pacar karena Ditolak Bercinta
Hal itu dilakukan karena tersangka mengaku kesal kerap dimintakan uang dan meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Korban seorang janda anak satu itu dalam kondisi hamil 24 minggu.
“Hasil autopsi bahwa kematian korban mengalami gagal nafas akibat patah tulang pada krikotiroid akibat jeratan tali tampar,” ujar Kapolres.
Sementara di hadapan petugas, tersangka berinisial ST mengaku kesal karena dimintakan uang terus menerus oleh korban.
Selain itu, juga diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban. Karena tidak mau bertanggung jawab sehingga tersangka merencanakan pembunuhan tersebut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Berita Terkait
-
Janda Hamil Ditemukan Tewas Hanya Pakai Celana Dalam di Waduk Mastrip
-
Tak Hanya di Ngawi, Angin Puting Beliung Robohkan 5 Rumah di Bojonegoro
-
Usai Hujan Es, Listrik di Wilayah Bojonegoro Padam
-
Terlalu Barbar, Emak-emak Pemotor Terobos Pintu Perlintasan KA Sampai Patah
-
Diguncang Gempa, Warganet di Sekitar Tuban Mengaku Tak Rasakan Getarannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang