Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 30 November 2019 | 04:55 WIB
ST (19), pria asal Desa Sumodikaran, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Dia diamankan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro terkait kasus pembunuhan yang diketahui pada Senin (25/11/2019) lalu. [Beritajatim]

Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone korban yang dibawa tersangka dan sepeda motor korban yang ditinggal di sekitar pondok pesantren Abu Dzarrin Kecamatan Dander. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Load More