SuaraJatim.id - Polisi menemukan sebuah bunker diduga milik bandar narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Isinya mengejutkan, berupa 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, penemuan bunker tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya.
Pihaknya yang sebelumnya menangkap dua bandar narkoba, kembali menggerebek Jalan Kunti. Saat itulah, bunker berisikan sabu-sabu dan uang ratusan juta ditemukan,
Diduga bunker tersebut milik dua orang berinisial MS dan RS yang masih buron. AKBP William Cornelis meminta keduanya untuk segera menyerah. “Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga bandar sabu beberapa waktu lalu.
“Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp6.250.000,” kata William.
Setelah penangkapan itu, polisi kembali melakukan penggerebekan lagi di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024). Ternyata, masih ada aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas mengamankan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS pada penggerebekan yang kedua.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
Dari operasi di Jalan Kunti tersebut, polisi mengamanakan 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar, dan 1 bandel klip besar.
“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.
Polisi menjerak para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
APBD Jatim 2026 Disetujui, Gubernur Khofifah Pastikan Jalankan Sejumlah Program Prioritas
-
Bansos BPNT Cair November 2025, Cek Jadwal dan Cara Penyaluran Terbaru!
-
BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu, Begini Cara Daftar dan Cek Penerima Lewat HP!
-
Polda Jatim Kerahkan 447 Personel Kawal Operasi Zebra Semeru 2025, Ini Sasarannya
-
Ini Fokus Operasi Zebra Semeru 2025 Polres Situbondo, Truk ODOL Tak Ditindak?