Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 November 2024 | 07:50 WIB
Ilustrasi bunker [Freepik/frimufilms]

SuaraJatim.id - Polisi menemukan sebuah bunker diduga milik bandar narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Isinya mengejutkan, berupa 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, penemuan bunker tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya.

Pihaknya yang sebelumnya menangkap dua bandar narkoba, kembali menggerebek Jalan Kunti. Saat itulah, bunker berisikan sabu-sabu dan uang ratusan juta ditemukan,

Diduga bunker tersebut milik dua orang berinisial MS dan RS yang masih buron. AKBP William Cornelis meminta keduanya untuk segera menyerah. “Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga bandar sabu beberapa waktu lalu.

“Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp6.250.000,” kata William.

Setelah penangkapan itu, polisi kembali melakukan penggerebekan lagi di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024). Ternyata, masih ada aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Petugas mengamankan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS pada penggerebekan yang kedua.

“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.

Baca Juga: Cagub Risma akan Normalisasi Sungai Kali Porong untuk Sumber Air: Kalau Beli Mahal

Dari operasi di Jalan Kunti tersebut, polisi mengamanakan 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar, dan 1 bandel klip besar.

“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.

Polisi menjerak para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Load More