SuaraJatim.id - Polisi menemukan sebuah bunker diduga milik bandar narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Isinya mengejutkan, berupa 1 kilogram sabu dan uang Rp 230,9 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, penemuan bunker tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba sebelumnya.
Pihaknya yang sebelumnya menangkap dua bandar narkoba, kembali menggerebek Jalan Kunti. Saat itulah, bunker berisikan sabu-sabu dan uang ratusan juta ditemukan,
Diduga bunker tersebut milik dua orang berinisial MS dan RS yang masih buron. AKBP William Cornelis meminta keduanya untuk segera menyerah. “Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” kata William dikutip dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga bandar sabu beberapa waktu lalu.
“Tiga tersangka yang kami amankan adalah suami istri berinisial DH dan LL. Lalu juga ada pria berinisial BG. Dari ketiganya kamu amankan 52 poket sabu dengan berat total 44,58 gram dan uang Rp6.250.000,” kata William.
Setelah penangkapan itu, polisi kembali melakukan penggerebekan lagi di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/2024). Ternyata, masih ada aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Petugas mengamankan 23 pemakai dan 2 bandar lainnya berinisial FD dan HS pada penggerebekan yang kedua.
“Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan (hari Jumat), supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada,” kata William.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Surabaya Digerebek, 25 Orang Diciduk
Dari operasi di Jalan Kunti tersebut, polisi mengamanakan 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar, dan 1 bandel klip besar.
“Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri,” ungkap dia.
Polisi menjerak para tersangka dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
Terkini
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot
-
Bak Hotel, Maraknya Kos Harian di Jember Bikin Pengusaha PHRI Meradang
-
BRI Peduli Turun Langsung, 9.500 Warga Nikmati Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Seluruh Indonesia
-
Dentuman Tengah Hari di Wonoasri Madiun: Bus Mogok Diseruduk Truk Boks Hingga Jebol Tembok Warga
-
Petaka di Ring Road Tuban: Nyawa Abdul Majid Melayang dalam Sekejap di Bawah Roda Tronton