SuaraJatim.id - Lelaki berinisial A yang melakukan penembakan di tempat hiburan karaoke Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (29/11) dini hari, ternyata komisaris utama perusahaan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
A yang berusia 54 tahun tersebut menembakkan pistolnya karena perempuan pemandu karaoke setempat menolak ajakannya bersetubuh.
Informasi yang terhimpun oleh Suara.com, peristiwa itu bermula saat A bersama temannya berinisial D, warga Kota Malang, menyewa ruang karaoke, Kamis (28/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka juga menyewa perempuan pemandu lagu berinisial F dan M. Sekitar 40 menit kemudian, A memaksa pemandu lagu berinisal F berhubungan badan, namun ditolak. Bahkan F berusaha melarikan diri.
Emosi serta diduga akibat pengaruh minuman beralkohol, A mengeluarkan pistol jenis Seecamp LWS kaliber 32 dan menembakkan peluru ke arah tembok.
Beruntung, pemandu lagu inisial F berhasil keluar dari ruang karaoke. Sedangkan rekannya sesama pemandu, berinisial M hanya terdiam di dalam ruangan.
Belakangan diketahui, pistol yang dimiliki terduga pelaku mengantongi surat izin resmi Mabes Polri Nomor BUKU PAS : BPSA/KPR-38/VIII/2019 dan berlaku hingga 2020.
Senpi bernomor JW4399 itu diperuntukkan untuk beladiri sesuai Surat Izin Khusus Senjata Api (IKHSA) yang dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan Nomor : IKHSA/4140/VIII/2019.
Kapolresta Malang Kota Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan, peristiwa benar terjadi. Ia menuturkan, perkara tersebut masih dalam penyelidikan.
Baca Juga: PL Karaoke Tolak Senggama, Pistol Berizin Mabes Polri Milik A Menyalak
“Masih dilakukan penyelidikan oleh reskrim,” kata dia.
Berita Terkait
-
PL Karaoke Tolak Senggama, Pistol Berizin Mabes Polri Milik A Menyalak
-
Mami Lulu Pelihara Gadis ABG, Diupah Rp 100 Ribu Tiap Layani Pelanggan
-
Seret dan Aniaya Korban, 2 Tersangka Baru Kasus Koboi Anak Bupati Ditahan
-
Gofar Hilman Cari Bakat Penyanyi Lewat Ajang Karaoke
-
Di Acara Ini Ari Lasso Beri Kejutan ke Peserta Lomba Karaoke
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya
-
Gubernur Khofifah di Hadapan Rektor Perguruan Tinggi PGRI Se-Indonesia: Komitmen Wujudkan SDM Unggul
-
Mana Lebih Hemat? Perang Mesin Cuci Front Loading vs Top Loading untuk Keluarga Kecil