"Departemen of Justice tiga hari sebelum persidangan, memberikan surat jika Yuli tidak akan dituntut tapi harus mengakui jika melanggar izin tinggal dan tidak akan melakukan tuntutan apapun. Kami pun udah menganggap clear," kata Yuli.
Pada 4 November, Yuli menganggap jika kasus ini akan selesai, pihak pengadilan, hakim membacakan putusan dan dihukum dengan hanya diberikan peringatan dalam satu tahun kedepan tidak boleh melakukan pelanggaran hukum atau berkelakuan buruk.
Namun, masalah muncul kembali ketika pengadilan ke imigrasi mengambil dokumen. Imigrasi pun menyatakan tidak bisa memberikan dokumen dengan alasan kasus Yuli dilimpahkan ke imigrasi CIC. Disitu tempat para pekerja asing yang ilegal dan akan dideportasi.
"Sebelum pihak persidangan memutuskan ternyata pihak imigrasi sudah melimpahkan berkas saya. Saya dibawa ke CIC dan di situ saya harus menjalani penahanan. Padahal pengadilan tidak menyebutkan adanya penahanan dan kasus ini selesai," terangnya.
Ternyata Yuli akhirnya menjalani penahanan di CIC selama 28 hari dan akhirnya dideportasi dipulangkan ke Indonesia.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Ditembak Polisi Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Menuntut Keadilan
-
TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes
-
Pemerintah Hong Kong Dikutuk atas Deportasi Jurnalis Yuli Riswati
-
Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik