SuaraJatim.id - Yuli Riswati, seorang imigran asal Indonesia memiliki kisah pilu akibat dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Ia juga merupakan seorang pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran.
Polemik kasus penahanan dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja (visa) yang dialami Yuli bermula pada 23 September 2019 lalu. Saat itu, ada 4 petugas imigrasi yang datang ke rumah majikannya menanyakan bahwa izin tinggalnya sudah melebihi batas.
"Saya baru ingat dan mengambil dokumen, ternyata izin kerja saya hanya sampai 27 Juli. Kasus pekerja rumah tangga migran di Hong Kong ketika memberikan izin tinggal, pihak imigrasi akan mengacu pada masa berlaku paspor," kata Yuli saat ditemui di Surabaya, Selasa (3/12/2019).
Sebagai PRT Migran yang sudah bekerja selama 10 tahun, Yuli pada saat itu menjalani masa kontrak kerja selama 2 tahun. Namun karena masa berlaku paspornya sudah habis, ia terpaksa ditahan. Padahal, menurutnya, kasus serupa yang dialami oleh imigran lain biasa diselesaikan dengan hanya meminta maaf.
"Sebenarnya kasus seperti ini cukup diselesaikan pihak pekerja dan majikan dengan meminta maaf dengan pihak imigrasi dan akan memberikan visa baru," ujarnya.
Ternyata ada perbedaan dengan perlakuan pihak imigrasi terhadap Yuli, ia malah ditangkap atas tuduhan pelanggaran ijin kerja (visa). Selama 6 jam menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi, Yuli akhirnya diperkenankan pulang dengan membayar jaminan uang sebesar USD 500.
Beberapa hari kemudian, ia kembali dihubungi oleh untuk dilakukan penahanan pihak imigrasi Hong Kong. Pada tanggal 26 September, Yuli kembali diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya. Ia dipindah ke tempat imigrasi lainnya untuk ditahan sebelum persidangan.
Namun, setelah membayar uang jaminan sebesar USD 1000, Yuli diperbolehkan kembali ke rumah majikan sambil menunggu persidangan yang sudah dijadwalkan pada 30 September 2019.
"Dalam urusan tinggal ini dalam semua urusan pekerja rumah tangga seperti kasus saya tidak diperkenankan lagi untuk bekerja dan mendapatkan gaji. Jadi hanya diperbolehkan untuk tinggal. Karena statusnya adalah tahanan luar," katanya.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Sidang pertama yang dijalani oleh Yuli ia dibacakan dakwaan yang mengalami overstay, pihak pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan satu bulan kemudian. Selama menunggu sidang lanjutan itu ia diwajibkan lapor ke kantor polisi selama dua minggu sekali.
"Dalam jeda waktu itu dokumen saya ditahan oleh imigrasi, majikan dengan pengacara menghubungi imigrasi menanyakan pembantunya sudah overstay selama sebulan lebih. Imigrasi pun menyampaikan jika itu bukan kasus besar cukup suruh pekerja membawa dokumen dan akan diberikan visa baru," ucap Yuli.
Yuli melanjutkan jika majikannya mengatakan jika dokumennya telah ditahan oleh pihak imigrasi. Imigrasi pusat ini pun menanyakan pihak imigrasi mana yang menahan dokumen itu dan mencoba menghubunginya.
Yuli pun mulai mencurigai jika insiden penahanan ini erat katiannya dengan aktivitasnya yang biasa menulis isu-isu seputaran masalah di Hong Kong yang sempat viral di media sosial.
"Setelah imigrasi Wan Chai menghubungi balik majikan, ternyata kasus pembantumu spesial. Di situ lah muncul kecurigaan dengan apa yang dimaksud spesial," katanya.
Selama menunggu sidang lanjutan pada 4 November, pengacara Yuli pun mencoba menghubungi pihak departemen of justice Hong Kong memberikan bukti kasus serupa yang dialami PRT tidak sampai ke persidangan hingga ke penahanan.
Berita Terkait
-
Ditembak Polisi Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Menuntut Keadilan
-
TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes
-
Pemerintah Hong Kong Dikutuk atas Deportasi Jurnalis Yuli Riswati
-
Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik