Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 04 Desember 2019 | 06:32 WIB
Bukti mucikari Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. [Dok. polisi]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil menciduk dua mucikari prostitusi berinisial FA (40) dan E (36) di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep pada Senin (02/11/019) sekitar pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga mengenai praktik prostitusi tersebut. Mereka berdua (FA dan E) merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Berdasarkan pengakuan dari keduanya, dalam melancarkan aksinya kedua mucikari tersebut saling saling bekerja sama dalam mendapatkan mangsa.

FA bertugas sebagai penerima jasa pesanan laki-laki hidung belang. Sedangkan E bertindak sebagai perantara penghubung perempuan yang akan memuaskan nafsu pria lelaki yang ingin berhubungan intim.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pejabat Daerah Kanada Tolak Hapus Menu Babi dan Ceramahi Muslim?

Adapun cara untuk mendapatkan pelanggan, mereka berdua cukup berkomunikasi lewat telepon melalui Hand Phone miliknya masing-masing, baik dengan korban (pemuas nafsu) ataupun dengan tamu (lelaki hidung belang).

"Dalam melancarkan aksinya, mereka cukup saling telepon baik dengan pelanggan maupun dengan korban," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, ketika dihubungi suara.com, Selasa (03/12/2019).

Menurut Widi, cara bertransaksi dengan pelanggan, kedua mucikari tersebut tidak menggunakan dunia maya ataupun aplikasi media sosial melainkan hanya dengan komonikasi lewat telepon biasa.

"FA bertugas mencari lelaki hidung dan menerima telepon dari pemesan, kemudian E bertugas menghubungi korban" ungkapnya.

Jika sudah ada pesanan dari seorang laki-laki, mereka menyuruh wanita yang siap melayani untuk menunggu di hotel yang telah disepakati dengan pemesan. Namun sayangnya Polisi belum mengungkap siapa pengguna jasanya dan korbannya dalam kasus ini.

Baca Juga: Kapolri dan Jaksa Agung Serahkan LHKPN, KPK Tinggal Tunggu 4 Menteri Jokowi

Kedua perempuan yang saat ini telah ditetapkan tersangka itu, mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu dalam sekali transaksi. Dari uang tersebut, mereka membagi rata.

"Jadi masing-masing hanya mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu," jelasnya.

Dari kasus ini, Polisi menyita barang bukti dari kedua mucikari berupa dua unit ponsel warna hitam dan gold, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Kontributor : Muhammad Madani

Load More