
SuaraJatim.id - Yuli Riswati, buruh migran Indonesia dan seorang jurnalis warga yang telah dideportasi oleh pemerintah Hong Kong akhirnya mulai menempuh jalur hukum.
Ia meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya untuk menangani kasusnya tersebut.
Ditemui di Surabaya, Yuli mengaku telah mendatangi LBH untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya pada Rabu (4/12/2019) siang.
"Saya tadi di kantor LBH untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang saya alami di Hong Kong. Tadi masih pertemuan awal," kata Yuli.
Baca Juga: Jurnalis Kabar6.com Dianiaya dan Diintimidasi saat Liputan oleh Massa FBR
Sementara pendamping Yuli, Anitha mengatakan jika saat mendatangi LBH ditemui oleh Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus.
"Iya tadi yang nemui kami di kantor LBH mas Habibus," ujarnya.
Terpisah, Habibus mengaku kedatangan Yuli ke kantornya untuk meminta pendampingan hukum.
"Benar tadi siang ke sini dan menyerahkan dokumen salinan berupa passport dan surat-surat yang berkaitan dengan kasusnya," kata Habibus saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/12/2019) malam.
Setelah laporan tersebut diterima, lanjut Habibus, pihaknya akan melakukan kajian terhadap kasus Yuli terlebih dahulu. Langkah awal yang dilakukan yakni LBH bersama Yuli akan melakukan rapat membahas poin-poin tuntutan.
Baca Juga: Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong
"Kasusnya akan dikaji dulu oleh tim advokasi dari kami untuk menentukan langkah hukum apa yang nanti akan dipakai," terangnya.
Untuk diketahui, Yuli merupakan buruh imigran asal Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong. Ia aktivis sekaligus jurnalis lepas yang aktif menulis di portal media miliknya bernama Migranpos.
Migranpos merupakan media yang secara khusus memberikan pemberitaan atau informasi bagi para PRT asal Indonesia yang ada Hong Kong.
Tulisan Yuli yang memberitakan secara aktif terkait demonstrasi anti ekstradisi viral, membuatnya ditangkap dan ditahan. Bahkan ia sampai dideportasi oleh imigrasi Hong Kong dengan alasan overstay atau akibat masa aktif visanya telah habis.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka
-
Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong
-
Curhatan Jurnalis Yuli Riswati Selama Ditahan 28 Hari
-
Jurnalis Dideportasi Pemerintah Hong Kong, Yuli Riswati Bongkar Kejanggalan
-
Ditembak Polisi Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Menuntut Keadilan
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
-
Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Kondisi Kevin Diks
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan, Performa Handal Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS