SuaraJatim.id - Yuli Riswati, buruh migran Indonesia dan seorang jurnalis warga yang telah dideportasi oleh pemerintah Hong Kong akhirnya mulai menempuh jalur hukum.
Ia meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya untuk menangani kasusnya tersebut.
Ditemui di Surabaya, Yuli mengaku telah mendatangi LBH untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasusnya pada Rabu (4/12/2019) siang.
"Saya tadi di kantor LBH untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang saya alami di Hong Kong. Tadi masih pertemuan awal," kata Yuli.
Baca Juga: Jurnalis Kabar6.com Dianiaya dan Diintimidasi saat Liputan oleh Massa FBR
Sementara pendamping Yuli, Anitha mengatakan jika saat mendatangi LBH ditemui oleh Kepala Bidang Buruh dan Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus.
"Iya tadi yang nemui kami di kantor LBH mas Habibus," ujarnya.
Terpisah, Habibus mengaku kedatangan Yuli ke kantornya untuk meminta pendampingan hukum.
"Benar tadi siang ke sini dan menyerahkan dokumen salinan berupa passport dan surat-surat yang berkaitan dengan kasusnya," kata Habibus saat dihubungi Suara.com, Rabu (4/12/2019) malam.
Setelah laporan tersebut diterima, lanjut Habibus, pihaknya akan melakukan kajian terhadap kasus Yuli terlebih dahulu. Langkah awal yang dilakukan yakni LBH bersama Yuli akan melakukan rapat membahas poin-poin tuntutan.
Baca Juga: Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong
"Kasusnya akan dikaji dulu oleh tim advokasi dari kami untuk menentukan langkah hukum apa yang nanti akan dipakai," terangnya.
Untuk diketahui, Yuli merupakan buruh imigran asal Indonesia yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong. Ia aktivis sekaligus jurnalis lepas yang aktif menulis di portal media miliknya bernama Migranpos.
Migranpos merupakan media yang secara khusus memberikan pemberitaan atau informasi bagi para PRT asal Indonesia yang ada Hong Kong.
Tulisan Yuli yang memberitakan secara aktif terkait demonstrasi anti ekstradisi viral, membuatnya ditangkap dan ditahan. Bahkan ia sampai dideportasi oleh imigrasi Hong Kong dengan alasan overstay atau akibat masa aktif visanya telah habis.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Bali Jadi New Singapore Dan New Hong Kong Jadi Ramai, Sekjen Gerindra Klarifikasi Ucapan Prabowo
-
BRI Dukung Gelaran "Indonesia Week" di Hong Kong, Rasakan Nikmatnya Kuliner Khas Nusantara
-
Pilihan Liburan Akhir Tahun, Ini 8 Destinasi Wisata Ramah Muslim di Hong Kong
-
Review Film Twilight of The Warriors: Walled In, Persahabatan dan Dendam Dibayar Tuntas
-
Mengenal Greater Bay Area, Jelajah 3 Destinasi Wisata Favorit dalam Sekali Perjalanan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang
-
Terungkap Bunker Milik Bandar Narkoba di Surabaya, Isinya Bikin Syok
-
Geger! Diduga Paslon Pilwali Kota Blitar Diduga Bagi-bagi Uang dan Sembako
-
Ambles, Rumah di Ponorogo Terperosok dalam Lubang 5 Meter
-
Fraksi di DPRD Jatim Minta Pemprov Bagi Adil Sekolah Negeri dan Swasta