SuaraJatim.id - Yuli Riswati, seorang imigran asal Indonesia memiliki kisah pilu akibat dideportasi oleh pemerintah Hong Kong. Ia juga merupakan seorang pekerja rumah tangga (PRT) sekaligus jurnalis warga yang kerap menuliskan kisah dan isu-isu buruh migran.
Polemik kasus penahanan dan dideportasi atas tuduhan pelanggaran izin kerja (visa) yang dialami Yuli bermula pada 23 September 2019 lalu. Saat itu, ada 4 petugas imigrasi yang datang ke rumah majikannya menanyakan bahwa izin tinggalnya sudah melebihi batas.
"Saya baru ingat dan mengambil dokumen, ternyata izin kerja saya hanya sampai 27 Juli. Kasus pekerja rumah tangga migran di Hong Kong ketika memberikan izin tinggal, pihak imigrasi akan mengacu pada masa berlaku paspor," kata Yuli saat ditemui di Surabaya, Selasa (3/12/2019).
Sebagai PRT Migran yang sudah bekerja selama 10 tahun, Yuli pada saat itu menjalani masa kontrak kerja selama 2 tahun. Namun karena masa berlaku paspornya sudah habis, ia terpaksa ditahan. Padahal, menurutnya, kasus serupa yang dialami oleh imigran lain biasa diselesaikan dengan hanya meminta maaf.
"Sebenarnya kasus seperti ini cukup diselesaikan pihak pekerja dan majikan dengan meminta maaf dengan pihak imigrasi dan akan memberikan visa baru," ujarnya.
Ternyata ada perbedaan dengan perlakuan pihak imigrasi terhadap Yuli, ia malah ditangkap atas tuduhan pelanggaran ijin kerja (visa). Selama 6 jam menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi, Yuli akhirnya diperkenankan pulang dengan membayar jaminan uang sebesar USD 500.
Beberapa hari kemudian, ia kembali dihubungi oleh untuk dilakukan penahanan pihak imigrasi Hong Kong. Pada tanggal 26 September, Yuli kembali diperiksa dengan didampingi oleh pengacaranya. Ia dipindah ke tempat imigrasi lainnya untuk ditahan sebelum persidangan.
Namun, setelah membayar uang jaminan sebesar USD 1000, Yuli diperbolehkan kembali ke rumah majikan sambil menunggu persidangan yang sudah dijadwalkan pada 30 September 2019.
"Dalam urusan tinggal ini dalam semua urusan pekerja rumah tangga seperti kasus saya tidak diperkenankan lagi untuk bekerja dan mendapatkan gaji. Jadi hanya diperbolehkan untuk tinggal. Karena statusnya adalah tahanan luar," katanya.
Baca Juga: Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Sidang pertama yang dijalani oleh Yuli ia dibacakan dakwaan yang mengalami overstay, pihak pengadilan menjadwalkan sidang lanjutan satu bulan kemudian. Selama menunggu sidang lanjutan itu ia diwajibkan lapor ke kantor polisi selama dua minggu sekali.
"Dalam jeda waktu itu dokumen saya ditahan oleh imigrasi, majikan dengan pengacara menghubungi imigrasi menanyakan pembantunya sudah overstay selama sebulan lebih. Imigrasi pun menyampaikan jika itu bukan kasus besar cukup suruh pekerja membawa dokumen dan akan diberikan visa baru," ucap Yuli.
Yuli melanjutkan jika majikannya mengatakan jika dokumennya telah ditahan oleh pihak imigrasi. Imigrasi pusat ini pun menanyakan pihak imigrasi mana yang menahan dokumen itu dan mencoba menghubunginya.
Yuli pun mulai mencurigai jika insiden penahanan ini erat katiannya dengan aktivitasnya yang biasa menulis isu-isu seputaran masalah di Hong Kong yang sempat viral di media sosial.
"Setelah imigrasi Wan Chai menghubungi balik majikan, ternyata kasus pembantumu spesial. Di situ lah muncul kecurigaan dengan apa yang dimaksud spesial," katanya.
Selama menunggu sidang lanjutan pada 4 November, pengacara Yuli pun mencoba menghubungi pihak departemen of justice Hong Kong memberikan bukti kasus serupa yang dialami PRT tidak sampai ke persidangan hingga ke penahanan.
Berita Terkait
-
Ditembak Polisi Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Menuntut Keadilan
-
TKW Dideportasi karena Nulis Berita, Harusnya Indonesia Protes
-
Pemerintah Hong Kong Dikutuk atas Deportasi Jurnalis Yuli Riswati
-
Jurnalis Indonesia Ditahan dan Dideportasi karena Meliput Aksi Hong Kong
-
Tertembak di Hong Kong, Jurnalis Indonesia Veby Mega Cerita Traumanya
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Gunung Gombak Membara 8 Jam: Api Nyaris Jilat Rumah Warga, 15 Hektar Ludes Jadi Abu
-
Horor di Sampang: Bocah Di bawah Umur Digilir 27 Predator, 14 Pelaku Masih Berkeliaran
-
BRI Berkontribusi Pajak Tertinggi di Industri Keuangan Bersama Danantara
-
Gubernur Khofifah Luncurkan Gernas Rana MPLS Ramah 2026, Pastikan Siswa Belajar Aman Tanpa Kekerasan