SuaraJatim.id - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah, terpidana korupsi, di depan rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/12/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Indra Iriansyah merupakan terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari saat baru turun dari mobil miliknya, tepat di depan rumahnya," ujar Richard Marpaung sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Richard mengatakan bahwa terpidana korupsi kelahiran Jakarta tahun 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Baca Juga: Sidik Kasus Korupsi, Kejari Wates Geledah Kantor Desa Banguncipto
"Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," ucapnya.
Atas perbuatannya, Indra Iriansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.
"Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, saat ini terpidana Indra sedang menunggu pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," kata Richard.
Kejagung melalui rilisnya menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung.
"Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung [ada tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,15 M, Kades dan Bendahara Banguncipto Ditahan
Berita Terkait
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Kasus Korupsi Minyak Mentah: Ahok Diperiksa Intensif, Jaksa Unggul Data?
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina: Kok Gila Juga Ya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan