SuaraJatim.id - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah, terpidana korupsi, di depan rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/12/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Indra Iriansyah merupakan terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari saat baru turun dari mobil miliknya, tepat di depan rumahnya," ujar Richard Marpaung sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Richard mengatakan bahwa terpidana korupsi kelahiran Jakarta tahun 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
"Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," ucapnya.
Atas perbuatannya, Indra Iriansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.
"Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, saat ini terpidana Indra sedang menunggu pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," kata Richard.
Kejagung melalui rilisnya menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung.
"Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung [ada tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.
Baca Juga: Sidik Kasus Korupsi, Kejari Wates Geledah Kantor Desa Banguncipto
Berita Terkait
-
Akun Twitter Disebut Dukung LGBT, Waketum Gerindra: Ada Kesalahan Pimpinan
-
Gerindra Kritik Kejaksaan Agung yang Tolak CPNS dari Kaum LGBT
-
Kejaksaan Agung Larang LGBT Daftar CPNS 2019, MenPAN-RB: Saya Setuju
-
KPK Lapor ke Jokowi, TP4 dan TP4D Banyak Disalahgunakan
-
DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Resep Rendang Ayam Rumahan, Sajian dari Minang yang Mendunia
-
Ini 5 Sunscreen Vitamin C yang Efektif Mencerahkan & Melindungi Kulitmu
-
Waspada Ze Valente dan Vidal! Ong Kim Swee Siapkan Taktik Khusus Hadapi Lini Serang PSIM
-
DANA Kaget: Voucher Kopi Dadakan Hadir! Buka Linknya & Nikmati Kopi Tanpa Mikir Budget
-
Banjir Semarang Bikin Rute Kereta Api Daop 7 Berubah, KAI Tawarkan Refund Tiket 100 Persen!