SuaraJatim.id - Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah, terpidana korupsi, di depan rumahnya, kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (4/12/2019).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa Indra Iriansyah merupakan terpidana kasus korupsi pemberian persetujuan perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (HGB) saat menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.
"Kami tangkap pada Rabu dini hari saat baru turun dari mobil miliknya, tepat di depan rumahnya," ujar Richard Marpaung sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Richard mengatakan bahwa terpidana korupsi kelahiran Jakarta tahun 1957 itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan persetujuan perpanjangan sertifikat HGB PT Ketabangkali Elektronics (KE) di atas tanah hak pengelolaan PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER).
Baca Juga: Sidik Kasus Korupsi, Kejari Wates Geledah Kantor Desa Banguncipto
"Seharusnya dalam pengajuan SHGB ini, PT KE harus terlebih dahulu meminta perjanjian pengelolaan tanah industri (PPTI) dari PT SIER selaku pemegang hak pengelolaan lahan. Namun, PT KE langsung mengajukan ke BPN tanpa menyertakan PPTI," ucapnya.
Atas perbuatannya, Indra Iriansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4 PK/PID.SUS/2014 tanggal 19 Maret 2014.
"Karena terjadinya kasus ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, saat ini terpidana Indra sedang menunggu pemindahan menuju Surabaya untuk menjalani proses hukumannya," kata Richard.
Kejagung melalui rilisnya menyebut terpidana Indra Iriansyah merupakan buron ke-157 yang tertangkap dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 Kejagung.
"Sejak Program Tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan Agung [ada tahun 2018, saat ini sudah 364 orang buronan yang berhasil kami amankan dari berbagai wilayah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,15 M, Kades dan Bendahara Banguncipto Ditahan
Berita Terkait
-
Mahfud MD Kuliti Kejanggalan Kasus Tom Lembong: Kalau Hukum Tajam ke Musuh ...
-
Tom Lembong Kini Tersangka Korupsi, Kenangan saat Ia Kasihani Sri Mulyani Kembali Mencuat
-
Kejagung Buka Peluang Periksa Sosok R, Oknum Pejabat PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Tom Lembong Melawan Layangkan Gugatan Praperadilan, Kejagung Bilang Begini
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini