Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Desember 2019 | 14:58 WIB
Salah satu klinik berhenti merokok di salah satu Puskesmas Kota Surabaya. [Antara]

SuaraJatim.id - Penegakan perda tentang kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas merokok tampaknya mulai serius dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Keseriusan tersebut dinyatakan dengan penyediaan klinik berhenti merokok untuk memfasilitasi warga yang ingin berhenti dari kebiasaan merokok di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita mengatakan, di klinik berhenti merokok yang berdiri pada akhir 2017 itu disiapkan seorang psikolog untuk melakukan hipnoterapi atau SEFT (Spiritual Emotional Freedom Technique).

"Dengan terapi SEFT agar berhenti merokok, ada titik-titik dari bagian tubuh yang dipijit," ujarnya seperti dilansir Antara di Surabaya pada Kamis (5/12/2019).

Baca Juga: Asap Rokok Elektrik, Apa Dampaknya terhadap Perokok Pasif?

Ia mengatakan cukup banyak warga yang memanfaatkan terapi tersebut. Alhasil, terdapat sejumlah perokok yang berhenti total dari kebiasaannya, setelah menjalani terapi tersebut.

"Memang ada yang sampai berhenti tidak merokok lagi," katanya.

Klinik berhenti merokok menindaklanjuti Perda No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut, lanjut dia, untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Selain peraturan, Dinas Kesehatan juga menyediakan solusi konkret dengan membuka klinik berhenti merokok.

Febria mengakui tidak mudah untuk berhenti merokok. Apalagi, jika kebiasaan merokok sudah berlangsung lama. Untuk berhenti dari kebiasaan merokok memang membutuhkan kemauan yang kuat.

Baca Juga: Perlahan Tapi Pasti, Harga Rokok Mulai Merangkak Naik

"Karena berkaitan dengan psikologis, kalau tidak berhasil itu berarti kemauannya tidak begitu kuat," ujarnya.

Load More