Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 05 Desember 2019 | 20:33 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandy Nugraha menunjukkan barang bukti dan tersangka. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Demi mendapatkan uang, pria berinisial MN (43) tega menyuruh anaknya yang masih berumur tujuh tahun untuk melakukan pencurian. Akibat perbuatannya, kini pria yang sudah menikah empat kali itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandy Nugraha menjelaskan, tersangka yang merupakan warga Surabaya itu melakukan pencurian berupa Handphone (HP) sebanyak tujuh kali di lokasi berbeda, dengan cara mengajak anak kandungnya tersebut.

"Dalam melakukan pencurian, tersangka bertugas mengalihkan perhatian korban, sedangkan anak perempuannya sebagai eksekutor pencurian," jelas Sandy pada Kamis (5/12/2019).

Untuk memudahkan pencurian tersebut, lanjut Sandy, pelaku sengaja pura-pura menjadi pembeli di toko pakaian ataupun di rumah makan yang menjadi targetnya.

Baca Juga: Waspada, Pencurian Modus Tukang Parkir Ini Incar Pemotor Wanita

"Ketika penjaga tokonya lengah, maka anaknya disuruh untuk mengambil handphone lalu dimasukkan kedalam celana," katanya.

Masih kata Sandy, berdasar rekaman CCTV yang telah viral di media sosial (medsos) tersangka akhirnya bisa dibekuk petugas.

Dari pengakuan tersangka, lokasi pencurian yang dilakukan oleh pelaku di antaranya, rumah makan di Jalan Siwalankerto, toko baju di Jalan Opak, pengirimiman paket JNE di Jalan Pandigiling dan rumah makan di Jalan Kutisari Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian, dua kardus handphone, sabuk sikep dan topi.

Kini pelaku berada di dalam sel tahanan polisi. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Pencurian Berantai Resahkan Aceh, Pencuri Incar Ban Mobil Warga

Kontributor : Achmad Ali

Load More