Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 06 Desember 2019 | 09:01 WIB
Sebagai ilustrasi: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merilis pengungkapan jaringan uang palsu di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/3).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Ratulangi mengatakan, peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka lebih banyak di tempat panti pijat sekitar wilayah Jember.

"Alasan tersangka mengedarkan di tempat pijat, karena saat melakukan pembayaran tidak terlihat. Sekali mengedarkan nilainya sekitar sepuluh juta rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Load More