Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Desember 2019 | 18:08 WIB
Klarifikasi mengenai pemberitaan Yuli Riswati jurnalis warga di Hong Kong disampaikan di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Buruh migran yang juga jurnalis warga, Yuli Riswati bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menilai mayoritas media memberitakan kasusnya hanya secara sepihak. Mereka pun meminta media yang melakukan hal tersebut untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kabar yang tidak benar.

Pendamping Yuli Riswati dari AJI Kota Surabaya, Yovie menyebut jika Yuli mendapatkan ruang sangat minim untuk mengungkapkan kasus yang dialaminya ke awak media.

Selama ini, banyak pemberitaan dari sisi instansi dan pemerintahan yang mengklaim telah memberi bantuan kepada Yuli. Padahal, Yuli tak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik saat berada di Hong Kong hingga dideportasi kembali ke Indonesia.

"Ruang untuk Mbak Yuli di media sangat minim, yang banyak pemberitaan dari sisi kementerian dari sisi instansi dan pemerintahan. Kedua adanya kesalahan kecil tapi fatal, Mbak Yuli asalnya Jember tapi ndak disebut dari Jember," katanya di Kantor LBH Surabaya pada Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Yuli Riswati Dipaksa Pulang Pemerintah Hong Kong, Buruh Migran Murka

"Kemudian tentang adanya beberapa judul yang sangat tendensius sekali. Diduga dukung demonstran Hong Kong, TKI di deportasi,"

Selain itu, selama melakukan kegiatan jurnalisme warga, Yuli tak pernah mendapatkan uang sepeserpun. Apapun yang dilakukannya sebagai jurnalis hingga bisa mendirikan migranpos sebagai bentuk menyalurkan hobi.

"Paling penting adalah jurnalisme warga yang disampaikan Mbak Yuli di sana sangat dibutuhkan Keluarga Migran Indonesia yang ada di Hongkong. Memberikan manfaat yang luar biasa. Proses jurnalistik yang dilakukan Mbak Yuli juga tak menyalahi aturan," jelas Yovie.

Sementara itu, Yuli mengungkapkan, banyak pemberitaan terhadap dirinya tentang deportasi yang menyudutkan dirinya. Padahal fakta yang dialaminya terkait overstay, banyak kejanggalan. Bahkan, ia dipaksa untuk membuat pernyataan ingin segera dipulangkan ke Indonesia.

"Saya dipaksa untuk membuat statemen dipulangkan ke Indoensia segera untuk mengatur kepulangan segera. Jadi mereka dua kali memaksa saya, bahwa saya yang menginginkan untuk pulang ke Indonesia dengan tujuan Surabaya,"ujarnya.

Baca Juga: Yuli Riswati, Jurnalis Asal Indonesia yang Dideportasi Pemerintah Hong Kong

Yuli juga mengaku tak mengetahui perkembangan terkait kasusnya tersebut lantaran selama 28 hari ia ditahan di penampungan Castle Peak Bay Immigration Centre (CIC). Selama 28 hari itu Yuli tak bisa mengakses apapun.

Load More