SuaraJatim.id - Polisi menemukan fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan Choirul Huda. Guru Bimbingan Konseling (BK) itu telah mencabuli 18 murid di salah satu SMP di Malang, Jawa Timur.
Dari pengembangan kasus ini, Huda ternyata menggunakan ijazah palsu ketika melamar sebagai guru honorer di SMP tersebut.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung membeberkan terkait ijazah palsu yang dipakai Huda untuk bisa menjadi guru.
"Pelaku ini mengaku berijazah S1 bimbingan konseling. Tapi saat kita konfirmasi ke universitasnya (Universitas Kanjuruhan Malang), ternyata yang bersangkutan tidak lulus," kata Ujung seperti dikutip Beritajatim.com, Sabtu (7/12/2019).
Baca Juga: Peremas Payudara PRT di Depok Disebut Suka Berkeliaran Pamer Alat Kelamin
Selain sebagai guru BK, kata Ujung, Huda sempat diamanahkan untuk mengajar PPKn di sekolah tersebut.
"Dari proses pemeriksaan, tersangka ini melamar dan menjadi guru sejak 2015. Tahun 2016 itu diterima, awalnya hanya menjadi staf pembantu biasa. Akhirnya pada 2017, diberi SK (surat keputusan) oleh kepala sekolah sebagai guru BK. Kemudian pada 2018, yang bersangkutan juga diberi SK sebagai guru PPKn," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, modus Huda mencabuli belasan siswanya dengan berpura-pura sedang mengerjakan penelitian untuk keperluan disertasi S3. Dia pun meminta para korban untuk menjadi relawan penelitiannya. Sebelum dicabuli, para siswanya diminta untuk bersumpah dengan menggunakan Alquran.
Meski sudah berhasil diungkap, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain atau tidak dari kalangan siswa SMP tersebut. Sejauh ini, dari hasil penyidikan, Huda hanya mengaku telah mencabuli sebanyak 18 murid.
"Pemeriksaan awal kami sepertinya begitu (kelainan), meskipun sudah mempunyai istri dan anak. Kami akan lakukan pengembangan, kemungkinan ada korban lainnya," katanya.
Ujung menambahkan, tersangka juga punya kelainan seksual sejak berumur 20 tahun. Selain suka sesama jenis, tersangka juga sudah punya istri.
Baca Juga: Selain Incar Cewek yang Disukai, Sidiq Nekat Cipratkan Sperma karena Mabuk
Dalam kasus ini, Huda dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 juncto 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 294 tentang Perbuatan Cabul dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara. Karena di ayat 2 disebutkan, guru atau pendidik ancaman hukumannya ditambah sepertiga," katanya.
Berita Terkait
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Oknum Guru Rudapaksa 3 Murid Saat Kegiatan Persami Jadi Tersangka
-
Guru Berusia 50 Tahun di Jaksel Dilaporkan Lecehkan Siswi SMA, Sekolah Diduga Tutupi Kasus
-
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
-
10 Siswi SD Jadi Korban Pelecehan di Sumsel, Kamar Mandi Saksi Bisu Kelakuan Cabul Guru Olahraga
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia