SuaraJatim.id - Tewasnya Kasniti yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar indekos khusus laki-laki di di Jalan Panglima Sudirman 16 Kelurahan Sidomoro Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu menghebohkan warga sekitar. Penemuan jasad akibat pembunuhan yang sudah membusuk tersebut membuat warga bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan Kasniti tersebut akhirnya terungkap saat Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Untung (54) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku kepada petugas, jika Kasniti dibunuh pada Juni 2019 silam.
Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengatakan motif tersangka membunuh korban karena Kasniti sering meminta uang kepada tersangka. Dalam kurun waktu seminggu bisa sampai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Korban dan tersangka ini memiliki hubungan asmara kurang lebih tujuh tahun, jadi sudah terbiasa korban dan tersangka ini berhubungan badan. Sehingga biasa meminta uang kepada tersangka," kata Wibowo.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Tewas Membusuk Dalam Kamar Indekos Terungkap
Kemudian, lanjut Wibowo, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajahnya dengan menggunakan bantal kurang lebih lima menit. Korban tidak bisa melawan karena kehabisan nafas hingga kehilangan nyawanya.
"Tersangka membekap wajah korban dengan bantal yang ada di kasur kurang lebih lima menit hingga tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa," kata Wibowo.
Sementara itu, tidak terciumnya bau busuk jasad korban selama berbulan-bulan dikarenakan pintu kamar kos tertutup rapat sehingga udara tidak bisa keluar, tidak ditemukan indikasi adanya formalin pada tubuh korban.
"Tidak ada bau busuk yang keluar dikarenakan kamar kos tertutup rapat meski sudah membusuk. Juga tidak ada indikasi korban diformalin," katanya.
Untuk diketahui, Kasniti dibunuh sejak lima bulan silam, tepatnya pada 3 Juni 2019.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Membusuk di Kamar Kos Pria Masih Misterius
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke kos tersangka," katanya.
Tersangka Untung bakal dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Heboh Mayat Jenderal Pensiunan TNI Tewas Mengambang di Perairan Marunda, Gegara Mobil Nyemplung ke Laut?
-
Polisi Tangkap Sepasang Laki-laki dan Perempuan Terkait Penemuan Mayat Bocah di Bekasi
-
Misteri Kematian Siswi di Gorontalo Utara: Ditemukan Tanpa Busana di Perkebunan
-
Jasad Pria Misterius Ditemukan Mengapung di Sungai Kalimalang Bekasi, Begini Kata Polisi
-
Pernah Didatangi Debt Collector, Sekeluarga Tewas di Ciputat Diduga Sempat Terlilit Utang
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Fakta Hubungan Lintang Fajar dan Lolly: Disangka Pengganti Vadel Badjideh, padahal...
- Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
Pilihan
-
Anak Buah Indra Sjafri Eks Coretan STY: Mereka Hukum Kami
-
Harga Mobil Hybrid Toyota Turun Hingga Rp 13 Juta
-
Bupati Kutim Perintahkan Investigasi Pegawai yang Pesta di Kantor Dinas PU: Keterlaluan...
-
Transportasi ke IKN Dinilai Belum Siap, Anggota DPR: Mau Ditampung di Mana Semua Penumpang?
-
WIKA Mulai Rasakan Dampak Ucapan Prabowo
Terkini
-
Bikin Onar, 11 Anggota Perguruan Silat di Blitar Kena Batunya
-
Satu Korban Longsor di Blitar Ditemukan, Korban Tertimbun Sedalam 5 Meter
-
Eri Cahyadi Beri Jaminan, Pegawai Kontrak Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Lega
-
Pencuri Bersajam Hantui Jombang, Bawa Kabur Motor Milik Warga Sumobito
-
Jelang Pelantikan, Khofifah Ziarah ke Makam Suami dan Orang Tua Serta Berbagi Ratusan Paket Sembako kepada Warga