SuaraJatim.id - Kasus Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), lelaki panggilan yang telah membunuh teman kencannya, Ni Putu YW telah memasuki persidangan. Sidang tuntutan terkait kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/12/2019) kemarin.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Bagus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun," kata Jaksa dari Kejari Denpasar seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Peradi Denpasar dari Pusbakum yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri
Sebagaimana disebutkan terdakwa dalam sidang sebelumnya bahwa ia mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban, hal itulah yang membuat dirinya nekat membunuh.
Pengakuannya selama ini bergelut sebagai gigolo dengan tarif kisaran Rp 500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan. Bahkan profesi pemuas berahi wanita itu sudah digeluti Bagus selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa asal Buleleng bekerja di bagian penjualan mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut pada keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Singkat cerita, terdakwa yang tahu korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya.
Baca Juga: Mau Bunuh 2 Anaknya, Ayah di Jakarta Utara Ngaku Biar Malaikat Keluar
"Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
Berita Terkait
-
Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama
-
Ironi Pelapor Polisi Pembunuh Sopir Ekspedisi di Palangka Raya: Mengapa Haryono Jadi Tersangka?
-
Janda Hamil di Tanjung Bintang Dikira Tewas Jatuh dari Tangga, Setelah Dicek Ternyata...
-
Nama Oknum TNI Koptu Herman Bukit Disebut di Sidang Pembunuhan Wartawan Rico, LBH Medan Minta Segera Ditangkap
-
Kasus Pembunuhan Ayah-Nenek di Lebak Bulus, Polisi Observasi Kejiwaan MAS Selama 14 Hari
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
Terkini
-
Aksi Indonesia Gelap di Surabaya, Massa Aksi Tolak Anggota Dewan Hingga Melempar Botol Minuman
-
Usai Dilantik, Gubernur Khofifah Langsung Pimpin Rapat Rumuskan Program Prioritas Rumah Murah hingga Ketahanan Pangan
-
Demokrat Jatim Solid Dukung AHY Jadi Ketum Lagi, Emil Dardak Ungkap Alasannya
-
Bapak Kandung yang Diduga Cabuli Anaknya Sendiri Akhirnya Diamankan Polisi
-
Ucapkan Selamat ke Khofifah-Emil, Fraksi Demokrat DPRD Jatim Siap Sukseskan Program di Periode Kedua