SuaraJatim.id - Kasus Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), lelaki panggilan yang telah membunuh teman kencannya, Ni Putu YW telah memasuki persidangan. Sidang tuntutan terkait kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/12/2019) kemarin.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Bagus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun," kata Jaksa dari Kejari Denpasar seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Peradi Denpasar dari Pusbakum yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri
Sebagaimana disebutkan terdakwa dalam sidang sebelumnya bahwa ia mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban, hal itulah yang membuat dirinya nekat membunuh.
Pengakuannya selama ini bergelut sebagai gigolo dengan tarif kisaran Rp 500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan. Bahkan profesi pemuas berahi wanita itu sudah digeluti Bagus selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa asal Buleleng bekerja di bagian penjualan mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut pada keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Singkat cerita, terdakwa yang tahu korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya.
Baca Juga: Mau Bunuh 2 Anaknya, Ayah di Jakarta Utara Ngaku Biar Malaikat Keluar
"Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sadis! Aksi Pembunuhan di Kota Wisata Terekam CCTV, Pelaku Tusuk Leher Korban
-
Pengadilan Militer Vonis Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil, Semua Dipecat
-
'Peradilan Keluarga' Lindungi Pembunuh Berseragam? Rangkaian Kasus TNI Bunuh Warga Sipil Terungkap!
-
Mengandung Muatan Kesusilaan, Sidang Anak Bos Prodia Berlangsung Tertutup
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
-
Lulu Hypermarket BSD Milik Muslim Kaya Bangkrut, Punya Harta Rp 93 Triliun
-
Investor Batalkan Proyek Baterai EV Indonesia, Investasi Lebih dari Rp300 T Lenyap
Terkini
-
2 Korban Longsor Ponpes Gontor Kampus Magelang Merupakan Santri Asal Surabaya
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Sambut Awal Pekan dengan Ceria
-
Bek Persebaya Targetkan Clean Sheet Lawan Arema FC
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya