SuaraJatim.id - Kasus Bagus Putu Wijaya alias Gustu (25), lelaki panggilan yang telah membunuh teman kencannya, Ni Putu YW telah memasuki persidangan. Sidang tuntutan terkait kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/12/2019) kemarin.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Bagus dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya alias Gustu, selama 12 tahun," kata Jaksa dari Kejari Denpasar seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan--Suara.com, Selasa (10/12/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa, pihak Peradi Denpasar dari Pusbakum yang mendampingi terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Sebagaimana disebutkan terdakwa dalam sidang sebelumnya bahwa ia mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban, hal itulah yang membuat dirinya nekat membunuh.
Pengakuannya selama ini bergelut sebagai gigolo dengan tarif kisaran Rp 500 ribu, terdakwa tidak pernah menerima komplain dari wanita yang mengajaknya kencan. Bahkan profesi pemuas berahi wanita itu sudah digeluti Bagus selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa asal Buleleng bekerja di bagian penjualan mobil dan sedang mencari sales di apilikasi Mechat.
Dari sinilah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai sales Mitsubishi. Hingga keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut pada keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mobil Mitsubishi Expander secara kredit.
Singkat cerita, terdakwa yang tahu korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya.
Baca Juga: Petani di Riau Tulis Surat Wasiat Kebun Sawit Lalu Nekat Bunuh Diri
"Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.
Selanjutnya, mereka pun bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli handphone sebagai hadiah untuk terdakwa. Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 Wita, mereka kemudian menginap di kamar Nomor 8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar. Ternyata terdakwa usai berkencan tidak mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.
"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata "aku belum puas tapi kamu sudah keluar," namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.
Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.
"Korban menarik jaket terdakwa dan menampar pipi terdakwa sambil berkata, "Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya enggak puas sama kamu." Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," kata Jaksa.
Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa pun emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas. Tak cukup sampai disitu, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Bayi yang Dititip di Day Care Tewas Tanpa Kepala, Polisi Ringkus Pelakunya
-
Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang
-
Misteri Pembunuh Kasniti Terungkap, Pelaku Ditangkap di Kabupaten Berau
-
Tepergok Tiduran saat Jam Kerja, Kuli Bangunan Dibunuh Mandor Proyek
-
Pakai Darah Korban, Pembunuh Tulis Pesan Keresahan di Kamar Kos AH
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
BRI Dukung Prestasi Atlet Indonesia Peraih Medali SEA Games 2025 Lewat Penyaluran Bonus
-
Tragis Kecelakaan Kereta Api di Bojonegoro, Pengendara Motor Tewas Ditabrak Argo Bromo Anggrek
-
Detik-detik Truk Muatan Cabai Tabrak Motor di Mojokerto, Seorang Tewas dan Sopir Luka Parah
-
Fakta Baru Skandal Ponpes Bangkalan, Dua Bersaudara Oknum Lora Diduga Lecehkan Santriwati yang Sama
-
Rumah 2 Lantai Terbakar di Simo Gunung Surabaya, 6 Penghuni Luka-luka